Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Purworejo Bersiap Memasuki Aktivitas New Habit
- 11 Jun
- yandip prov jateng
- No Comments

PURWOREJO – Pemkab Purworejo akan mengakhiri masa tanggap darurat Covid-19 pada 12 Juni 2020 untuk selanjutnya memasuki aktivitas kebiasaan baru ( _new habit_ ). Hal tersebut disampaikan Bupati Purworejo Agus Bastian saat jumpa pers dengan awak media Purworejo, di Ruang Arahiwang Setda, Rabu (10/6/2020).
Agus menyebut, tidak adanya penambahan warga terkonfirmasi positif Covid-19 yang signifikan, menjadi salah satu dasar pertimbangan berakhirnya masa tanggap darurat. Selain itu, pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 semuanya dalam kondisi tanpa gejala (sehat).
Dia menambahkan, jumlah pasien yang sembuh dari Covid-19 juga semakin meningkat, dan tidak ada yang meninggal dunia juga.
“Atas dasar pertimbangan tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Purworejo mengakhiri masa Tanggap Darurat Covid-19, terhitung mulai tanggal 12 Juni 2020 pukul 24.00 WIB,” tandas bupati.
Agus menjelaskan, Peraturan Bupati Purworejo Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Purworejo akan tetap berlaku dan dilaksanakan memasuki era new habit.
Dirinya mengungkapkan, posko penanganan Covid-19 di tingkat desa berada di Balai Desa, untuk tingkat kecamatan berada di Kantor Kecamatan dan tingkat kabupaten berada di Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo.
“Tidak ada lagi penutupan jalan-jalan kampung dan desa. Semua kegiatan masyarakat tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti selalu menggunakan masker, rajin mencuci tangan memakai sabun, menjaga jarak antar individu, tidak berkerumun, tidak berjabat tangan dan selalu berperilaku hidup bersih dan sehat,” katanya.
Pihaknya juga mengimbau agar pelaksanaan ibadah di tempat-tempat ibadah mengikuti imbauan dari Kementerian Agama Republik Indonesia. Pasar, pertokoan dan tempat usaha saat menjalankan aktivitasnya juga harus melaksanakan protokol Kesehatan.
Sedangkan tempat-tempat wisata, fasilitas umum dan pelayanan masyarakat akan dibuka secara bertahap dengan SOP (Standar Operasional) tertentu dan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
“Kegiatan belajar mengajar anak sekolah mengikuti peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Untuk warga yang sakit agar segera berobat dan tetap berada di rumah,” imbuhnya.
Penulis : Ro/Pemkab Purworejo
Editor : dnk/Diskominfo Jateng