Purbalingga Targetkan 2,19 Persen Warganya “Mentas” dari Kemiskinan Ekstrem

  • 11 Nov
  • yandip prov jateng
  • No Comments

PURBALINGGA – Sebanyak 45.284 jiwa atau 2,19 persen penduduk di Kabupaten Purbalingga termasuk dalam kategori Desil 1 atau keluarga dengan tingkat kesejahteraan terendah. Mereka menjadi target prioritas pengentasan kemiskinan oleh pemerintah daerah agar angka kemiskinan di wilayahnya bisa turun pada 2023, menjadi sebesar 1,05 persen atau 1,1 persen.

 

Demikian disampaikan Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi pada acara kunjungan Staf Khusus Presiden RI, Deputi dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Republik Indonesia, dan sejumlah Direktur BUMN, di Gedung OR Graha Adiguna, baru-baru ini.

 

Bupati Purbalingga menyatakan, puluhan ribu warganya tersebut dapat dinyatakan sebagai warga miskin ekstrem. Data tersebut merupakan hasil dari program Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dari Kemenko PMK RI Tahun 2021.

 

“Jadi besok data 45 ribu by name by address dibuka. Nantinya, intervensi kegiatan-kegiatan kita mengarah ke sana. Dari 45 ribu (keluarga) itu kita lihat mereka itu butuhnya apa, apakah RTLH atau kredit usaha, dan sebagainya, nanti kita identifikasi,” katanya,

 

Lebih lanjut, terdapat kurang lebih tujuh ribu warga yang termasuk dalam Desil 1 sampai 4 yang belum menerima bantuan dari pemerintah pusat, seperti PKH maupun BPNT. Bupati mendorong Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) di seluruh Purbalingga untuk segera memverifikasi dan memvalidasi data tersebut.

 

“Saya minta data tujuh ribu itu untuk diverifikasi oleh TKSK. Kemiskinan ekstrem, saya kira bisa teratasi, jika bantuan-bantuan yang selama ini diberikan tepat sasaran,” katanya.

 

Sementara itu, Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi, Arif Budimanta, meminta Pemkab Purbalingga untuk segera menetapkan nama-nama dan alamat valid penduduk yang termasuk dalam miskin ekstrem.

 

“Kalau boleh akhir bulan November ini. Ibu Bupati bisa menetapkan dalam SK Bupati,” imbuhnya.

 

Ia menjelaskan, warga dikategorikan miskin ekstrem apabila memiliki pendapatan 1,9 dolar AS per kapita per hari atau Rp11.000 per hari atau setara dengan Rp330.000 per bulan atau kurang.

 

“Jika yang pekerja lepas penghasilan harus di atas Rp 11 ribu. Jika yang berwirausaha pendapatan harus meningkat,” katanya.

 

Dia menambahkan, untuk mengurangi beban pengeluaran rakyat Indonesia, pemerintah telah menerapkan berbagai skema, seperti mengurangi beban pengeluaran kepala keluarga melalui Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan bantuan lain. Pemerintah juga, tuturnya, mengeluarkan program stimulus untuk wirausaha seperti program super mikro, mikro, dan mikro kecil.

 

“Pemkab Purbalingga juga telah mengeluarkan program Kredit Mawar (Melawan Rentenir) dengan tanpa bunga,” imbuhnya.

 

Sementara itu, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekda Purbalingga, Agus Winarno menyatakan bahwa kemiskinan di Purbalingga masih berada di lima besar di Provinsi Jawa Tengah. Sementara, nilai Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Purbalingga berada pada peringkat ke-27. Dirinya berharap semua pihak bisa ikut bergotong royong menyelesaikan masalah kemiskinan di Kabupaten Purbalingga.

 

“Sekarang juga sedang banyak desa wisata termasuk di Purbalingga. Tapi kami minta jangan hanya trend dan latah sehingga dampaknya bisa mengangkat perekonomian Purbalingga,” ujarnya di Balai Desa Metenggeng Bojongsari.

 

Penulis: Gn, Humpro Setda Purbalingga
Editor: Tn, Diskominfo Jateng

Berita Terkait