Purbalingga Percepat Pengurusan Sertifikat Tanah Aset Pemkab

  • 13 Jan
  • yandip prov jateng
  • No Comments

PURBALINGGA – Terhitung selama 2021, sebanyak 159 dari 900 bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga selesai disertifikasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Legalisasi sisanya diharapkan dapat selesai pada 2022.

Demikian disampaikan Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi, di Oproom Graha Adiguna, Senin (10/01/2022). Tiwi pun meminta dukungan dari seluruh pihak, termasuk dari BPN Purbalingga agar program penyertifikatan tanah milik pemerintah daerah bisa diupayakan semaksimal mungkin. Pihaknya siap mengalokasikan anggaran untuk kepentingan sertifikasi tersebut.

“Terkait anggaran saya rasa tidak ada masalah. Kalau ada komitmen yang kuat untuk bisa menyelesaikan ya, untuk bisa 100 persen clear menyelesaikan, berapapun anggarannya akan saya cukupi. (Hal) yang penting bisa selesai dan bisa terserap semuanya,” tegasnya.

Menurutnya, legalisasi aset milik pemerintah daerah tersebut merupakan upaya pemenuhan salah satu dari delapan area intervensi KPK dalam pencegahan tindak pidana korupsi. Delapan area intervensi tersebut adalah perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah, dan tata kelola dana desa.

Penyertifikatan tanah milik pemkab merupakan bagian dari program Monitoring Center for Prevention (MCP) yang digaungkan KPK. Program MCP tematik difokuskan pada percepatan sertifikasi tanah-tanah milik pemda untuk mendukung pengelolaan aset yang baik di seluruh pemerintah daerah. Titik pandang KPK adalah upaya dari pemda dalam percepatan penyertifikatan tanah milik pemda.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Purbalingga, Damargalih Widihastha, menyatakan kesiapannya untuk duduk bersama Pemkab Purbalingga guna membahas percepatan sertifikasi tanah milik pemda.

Penulis: Umg, Humas Purbalingga
Editor: Tn, Diskominfo Jateng

Berita Terkait