Purbalingga Miliki Dua Raperda Retribusi Baru

  • 21 Feb
  • yandip prov jateng
  • No Comments

PURBALINGGA – Pemerintah Daerah Kabupaten Purbalingga bersama DPRD Kabupaten Purbalingga menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keduanya adalah Raperda Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan  Raperda Tentang Retribusi Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purbalingga, Herni Sulasti, memaparkan, persetujuan kedua raperda tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan oleh pihak legislatif dan yudikatif.

“Penyusunan kedua raperda tersebut merupakan tindak lanjut telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja,” ungkap Sekda Herni.

Ia menambahkan, kedua raperda tersebut merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Purbalingga untuk menyelesaikan permasalahan hambatan investasi dan kemudahan berusaha. Selain itu, kedua raperda tersebut telah disusun sesuai dengan prosedur dan mekanisme, yakni melaluu pembahasan oleh panitia khusus (pansus) DPRD dan Tim Penyusun Pemerintah Daerah.

“Setelah dilaksanakan persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD, sebelum ditetapkan oleh bupati harus disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan evaluasi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
(PBG) merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

“Kemudian terkait Raperda tentang Retribusi Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan Di Kabupaten Purbalingga disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 PP nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Sehingga, nantinya akan menjadi dasar regulasi pemungutan retribusi pengesahan rencana penggunaan tenaga  kerja  asing  perpanjangan  di Kabupaten Purbalingga,” katanya.

 

Penulis: Gn, Humas Purbalingga
Editor: Tn, Diskominfo Jateng

Berita Terkait