Puncak Musim Kemarau, Waspadai Kebakaran Hutan dan Lahan

  • 13 Sep
  • yandip prov jateng
  • No Comments

TEMANGGUNG – Memasuki puncak musim kemarau, Pemerintah Kabupaten Temanggung melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mengingatkan warga untuk mewaspadai potensi kebakaran hutan dan lahan.

“Pada musim kemarau saat ini, keadaan di hutan dan lahan sangat kering yang jika terpatik bara kecil atau api kecil bisa mengakibatkan kebakaran,” kata Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Temanggung, Toifur Hadi Wuryanto, Selasa (12/9/2023).

Toifur mengingatkan, kebakaran hutan akan merusak hutan, sehingga manfaat atau fungsi hutan akan terganggu yang berdampak ketimpangan ekosistem.

“Hutan memberikan manfaat jangka panjang yang sangat beragam, seperti sumber tanaman obat-obatan, jasa lingkungan air, iklim mikro, mikroba, jamur dan penjaga keseimbangan air permukaan, dan air tanah. Hutan juga menjaga kesuburan lahan, pencegahan banjir, tanah longsor dan tempat habitat satwa liar,” katanya.

Toifur menambahkan, BPBD, Perhutani, TNI, Polri, basecamp, dan MPA, serta relawan secara bersama menggencarkan sosialisasi dan memberikan edukasi pentingnya mencegah kebakaran hutan dan lahan, serta menjaga kelestariannya.

Untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan, lanjutnya, dilakukan dengan cara menghindari membakar di areal hutan dan lahan, dan tidak membuang putung rokok sembarangan.

“Hindari praktik membuka lahan dengan cara membakar hutan dan lahan. Segera lapor petugas, jika melihat kebakaran hutan dan lahan,” katanya.

Ia menerangkan, pelaku pembakaran hutan dikenai pidana dengan melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Yakni ada di pasal 78 ayat 3 yang menyatakan barangsiapa dengan sengaja membakar hutan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Penulis: MC.TMG/Aiz;Ekp
Editor: WH/DiskominfoJtg

Berita Terkait