Puluhan Warga Binaan Rutan Jepara Dibebaskan

  • 06 Apr
  • yandip prov jateng
  • No Comments

JEPARA – Puluhan warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kabupaten Jepara dibebaskan. Para narapidana (napi) yang dibebaskan telah menjalani hukuman kurungan satu per dua, dan dua per tiga dari total masa tahanan, untuk membatasi penyebaran virus Corona.

Kepala Rutan Kelas II B Jepara melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan Sri Hardono mengatakan, pembebasan itu sesuai keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Hingga Sabtu (4/4/2020), Rutan Kelas II B Jepara sudah memberikan asimilasi dan hak integrasi kepada 44 warga binaan.

“Peraturan menteri (Permen) ini berlaku bagi napi dewasa dan anak, yang telah menjalani pidananya 1/2 sampai 2/3 masa pidananya. Selain juga selama menjalani pidananya berkelakuan baik,” ujar dia.

Menurutnya, sejumlah prosedur sebelumnya harus dilalui para warga binaan, untuk mendapatkan program asimilasi dan hak integrasi. Selain tanpa dipungut biaya, mereka diharuskan mengisi surat pernyataan dan data diri lengkap.

“Syarat administrasinya cuma mengisi surat pernyataan, tempat tinggal yang diisi di dalam rutan dan bermaterai. Sekaligus berjanji tidak melakukan tindak kriminal selama di luar, dan isolasi mandiri di rumah,” kata Sri Hardono.

Permenkumham ini, dikatakannya, berlaku bagi warga binaan tindak pidana umum. Bukan bagi mereka yang terjerat tindak pidana khusus. Seperti koruptor, teroris, bandar narkoba, perdagangan orang, hingga pembalakan liar.

“Untuk napi dengan kategori masuk PP 99 tahun 2012 sementara belum diatur untuk asimilasi di rumah,” tutur Sri Hardono.

Pihaknya menegaskan, warga binaan yang mendapat asimilasi di rumah bukan berarti bebas. Namun, mereka tetap diawasi dan tidak diperkenankan keluar dari rumah atau berkeliaran. Terlebih berpergian sampai ke luar daerah.

Diketahui bahwa, pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi warga binaan ini sesuai dengan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020, dan Surat Keputusan Menkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020. Keputusan Menkumham tersebut diyakini sebagai upaya untuk mencegah para napi tertular Covid-19. Sekaligus mencegah penyebaran dan penularan virus Corona di area rutan.

Penulis : Diskominfo Jepara
Editor : Di, Diskominfo Jateng*P

Berita Terkait