Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
PPKM Darurat, KUA Perketat Syarat Akad Nikah
- 19 Jul
- yandip prov jateng
- No Comments

KOTA PEKALONGAN – Selama masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3-20 Juli 2021, penyelenggaraan Layanan Nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan diperketat. Akad nikah yang diselenggarakan di rumah dan di KUA hanya boleh dihadiri oleh enam orang, yakni calon pengantin (catin), wali nikah, dan dua orang saksi, yang terbukti negatif Covid-19 berdasarkan hasil tes usap antigen, maksimal sehari sebelumnya.
Informasi tersebut disampaikan Kepala KUA Kecamatan Barat, Abdoel Chodir. Menurutnya ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Nomor P-001/DJ.III/Hk.007/07/202 tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah pada KUA Kecamatan Masa PPKM Darurat.
“(Hasil tes) berlaku minimal 1×24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah di wilayah PPKM darurat yakni Jawa-Bali, termasuk Kota Pekalongan. Tes swab antigen ini untuk prasyarat nikah di KUA dan di luar KUA,” beber Abdoel saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (16/7/2021).
Syarat tersebut, lanjutnya, berlaku untuk catin yang telah mendaftar sebelum 3 Juli 2021 dan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan. Sedangkan pendaftaran akad nikah pada tanggal 3-20 Juli ditiadakan. Protokol kesehatan juga harus diterapkan dengan ketat. Bahkan, pihak catin wajib menandatangani surat pernyataan kesanggupan mematuhi protokol kesehatan bermaterai.
“Selama PPKM, prokes memang diperketat. Jika tidak terpenuhi, maka sesuai dengan SE tersebut KUA dapat menunda/membatalkan pelaksanaan akad nikah, yang dikeluarkan surat secara tertulis,” ujarnya.
Abdoel menambahkan, ketentuan lainnya adalah pelaksanaan akad nikah yang diselenggarakan di gedung pertemuan atau hotel diikuti paling banyak 20 persen dari kapasitas ruangan, dan tidak boleh lebih dari 30 orang. Ketentuan tersebut berlaku hingga 20 Juli. Penyelenggaraan akad nikah setelah tanggal tersebut, kata Abdoel, mengikuti perkembangan dari PPKM Darurat.
Penulis: Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan
Editor: Tn/Ul, Diskominfo Jateng