PPDB di SMAN 1 Purbalingga, Terdekat dan Tercepat Diutamakan Nilai UN Tidak Lagi Diperhitungkan

  • 03 Mar
  • yandip prov jateng
  • No Comments

PURBALINGGA  – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online 2019/2020 di Jawa-Tengah, termasuk di SMAN 1 Purbalingga, kini mulai disosialisasikan. Pada PPDB Online kali ini yang menerapkan sistem zonasi berdasarkan desa/kelurahan terdekat, SMAN 1 Purbalingga akan menerima 384 siswa baru.
Yang menarik, jika pada PPDB tahun 2018/2019 lalu hasil nilai Ujian Nasional (UN) SMP/MTs masih diperhitungkan, meskipun sudah menerapkan sistem zonasi, namun pada PPDB tahun ini nilai hasil ujian nasional (NHUN) tak akan berpengaruh lagi. NHUN akan digunakan untuk menjadi pertimbangan bila ada siswa yang mendaftar ada kesamaan jarak, dan yang diutamakan diterima adalah yang mendaftar lebih awal.
PPDB kali ini , surat keterangan tidak mampu (SKTM) tidak lagi menjadi syarat siswa diterima di sekolah yang didaftar.
Demikian yang mengemuka pada sosialisasi PPDB SMAN 1 Purbalingga di Aula SMPN 3 Purbalingga, Sabtu (2/3/2019). Penyaji materi sosialisasi Kepala SMAN 1 Purbalingga, Drs. Kustomo yang juga ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Purbalingga, sedangkan peserta sosialisasi 286 orang tua siswa Klas 9 SMPN 3 Purbalingga.
Hadir pada kesempatan itu, Kepala SMPN 3 Purbalingga Subarno, S.Pd, dan jajaran pengurus komite SMPN 3 Purbalingga.
Seusai sosialisasi, para orang tua siswa Klas 9 SMPN 3 Purbalingga mendapatkan gemblengan motivasi dari motivator Drs Ratno Ohara, MM dari Semarang.
Kustomo menandaskan, ada tiga jalur PPDB Online SMA Jateng 2019 ini, terdiri jalur zonasi 90 persen minimal, prestasi 5 persen maksimal, dan perpindahan tugas/pekerjaan orang tua 5 persen maksimal. Dalam hal ini, jadwal PPDB Online SMA Jateng , dimulai 11 Juni 2019 pukul 00.00, dan ditutup 15 Juni 2019 pukul 23.59 WIB. Pengumuman hasil seleksi 17 Juli 2019, maksimal pukul 23.55.
Selanjutnya pendaftaran ulang 24-25 Juni 2019, dan hari pertama masuk sekolah 15 Juli 2019.Sementara jadwal UN SMP/MTs dimulai 23 April hingga 26 April 2019, dan pengumuman hasil UN SMP/MTs 27 Mei 2019.
Kustomo menjelaskan, PPDB Online SMA 2019 di Jateng, termasuk di Purbalingga direncanakan menggunakan zonasi berdasarkan desa/kelurahan.Tujuannya untuk pendistribusian siswa agar merata.”Pembagaian zona PPDB SMA 2019 direncanakan berdasarkan desa/kelurahan yang terdekat dengan sekolah. Pergub mengenai PPDB online masih digodog, dan penetapan zonazi masing-masing SMA di Jateng dijadwalkan 1 Mei 2019 mendatang,” ujar Kustomo.
Untuk zonasi di SMAN 1 Purbalingga, lanjut Kustomo, ditetapkan ada 81 desa/ kelurahan yang tersebar di Kecamatan Purbalingga, Padamara, Kalimanah, Kaligondang ,Bojongsari, Kemangkon dan Kutasari. Khusus Kecamatan Kemangkon, dari 19 desa yang ada, yang masuk zonasi SMAN 1 Purbalingga hanya lima desa terdiri Toyareka, Muntang, Gambarsari, Kalialang dan Karangtengah. Sedangkan Kecamatan Kutasari, hanya dua desa yang masuk yakni Karanglewas dan Munjul.
Sebagai gambaran, Kustomo mencontohkan kelurahan Purbalingga Kulon dan Kandanggampang letaknya dekat dengan SMAN 1 Purbalingga atau dihitung 0 km, sehingga siswa dari dua keluruhan itu menjadi prioritas diterima di sekolah tersebut.
Kustomo mengatakan, dengan zonasi berdasarkan desa/kelurahan diberlakukan, maka nilai hasil ujian nasional SMP/MTs tak akan berpengaruh lagi.”Priotitas siswa yang diterima nantinya berdasarkan jarak desa/kelurahan terdekat dengan sekolah, bukan lagi nilai UN. Sangat mungkin, lulusan SMP di Kecamatan Rembang dengan rata-rata nilai UN 9,7 misalnya, tidak bisa diterima di SMAN 1 Purbalingga, karena domisili dan Kartu Keluarganya memang terdata di Kecamatan Rembang, yang nota bene di luar zonasi SMAN 1 Purbalingga,” ungkapnya.
Menurut dia, nilai ujian nasional digunakan untuk menjadi pertimbangan bila ada beberapa siswa yang mendaftar ada kesamaan jarak.”Kalau ada beberapa siswa di sekolah dengan jarak sama maka pertimbangan yang diterima adalah usia siswa yang lebih tua dan hasil nilai ujian nasional,” jelasnya.SKTM Kustomo menambahkan, pada PPBD SMA 2019, surat keterangantidak mampu (SKTM) tidak lagi menjadi syarat penerimaan sekolah. SKTM digunakan untuk pertimbangan mendapatkan keringanan atau pembebasan biaya sekolah setelah siswa bersangkutan diterima di sekolah.”Jadi calon siswa yang membawa SKTM tak lagi secara otomatis diterima, seperti pada PPDB tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya.
Kepala SMPN 3 Purbalingga , Subarno, S.Pd mengaku tidak bisa berbuat banyak dengan sistem PPDB SMA model baru ini. “Sejauh ini, kami sudah memotivasi dan berusaha keras, agar siswa Klas 9 SMP 3 Purbalingga meraih nilai UN tinggi. Namun kalau anaknya tinggal di luar zona SMAN 1 Purbalingga, ya susah diterima di sekolah favorit itu,” ujarnya.
Padahal, lanjutnya, minat lulusan SMPN 3 Purbalingga masuk ke SMAN 1 Purbalingga sangat besar. “Kalau model PPDB SMA begini, ya kasihan anak pintar yang tinggal di luar zona SMAN 1 Purbalingga, padahal mereka jauh hari mengincar SMAN 1 Purbalingga setelah lulus dari SMPN 3 Purbalingga,” ujar Subarno.

Berita Terkait