PPDB 2021/2022 Dimulai 21 Juni, Segera Siapkan Syarat Pendaftarannya

  • 07 Jun
  • yandip prov jateng
  • No Comments

KOTA PEKALONGAN – Seleksi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2021/2022 diselenggarakan pada 21-25 Juni 2021. Pelaksanaan PPDB untuk satuan pendidikan PAUD, TK, dan SD akan dilakukan secara daring dan luring, sedangkan PPDB untuk satuan pendidikan SMP dilakukan secara daring melalui http://ppdb.dindik.pekalongankota.go.id.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Pekalongan, Drs Sugiyo saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (2/6/2021) mengatakan, sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 dan Peraturan Wali Kota Pekalongan Nomor 24 tahun 2021, PPDB SMP dilakukan melalui empat jalur, yakni jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan orang tua, dan jalur prestasi. Kuota atau daya tampung untuk jalur zonasi minimal 60 persen dari kuota penerimaan, jalur afirmasi 15 persen, jalur perpindahan orang tua 5 persen, dan jalur prestasi 20 persen.

“Wilayah geografis kota Pekalongan tidak terlalu luas, sehingga hanya ada satu zonasi ditambah beberapa daerah di perbatasan. Untuk kuota dari jalur zonasi minimal 60% dari daya tamping, sehingga apabila jalur lainnya tidak terpenuhi maka sisa kuota dari jalur tersebut akan dialihkan ke jalur zonasi,” terang Sugiyo.

Lebih lanjut, radius jalur zonasi diukur dari jarak terdekat rumah tinggal siswa dengan satuan pendidikan (sekolah). Pengukuran dilakukan dengan menggunakan titik koordinat, diambil garis lurus rumah hingga satuan pendidikan.

Sugiyo meminta para calon pendaftar PPDB SMP daring untuk menyiapkan berbagai dokumen yang diperlukan, antara lain bagi pendaftar jalur zonasi harus menyiapkan fail hasil pindaian (scan) kartu keluarga (KK) asli dan fail pas foto ukuran 3×4. Lalu, berkas yang diunggah oleh pendaftar jalur afirmasi meliputi fail hasil pindaian (scan) kartu keluarga (KK) asli, fail hasil pindaian kartu program penanganan keluarga tidak mampu, fail hasil pindaian surat keterangan bagi penyandang disabilitas dari instansi terkait, dan fail pas foto ukuran 3×4.

Kemudian, jalur perpindahan orangtua meliputi fail hasil pindaian kartu keluarga (KK) asli, fail hasil pindaian surat penugasan dari instansi/lembaga/kantor tempat orang tua bekerja, dan fail pas foto 3×4. Terakhir, jalur prestasi berkas yang disiapkan adalah fail hasil pindaian kartu keluarga (KK) asli, fail hasil pindaian ijazah/dokumen lain yang menunjukan telah menyelesaikan pendidikan SD, fail hasil pindaian sertifikat/piagam juara lomba asli yang diperoleh dari prestasi akademik/nonakademik, dan fail pas foto 3×4.

“Calon siswa diperbolehkan memilih maksimal tiga satuan pendidikan terdekat dari domisili tempat tinggal,” tutur Sugiyo.

Ditambahkan, informasi tentang persyaratan dan petunjuk teknis PPDB tahun ajaran 2021/2022 dapat diakses masyarakat melalui http://ppdb.dindik.pekalongankota.go.id/ atau juga bisa datang ke kantor Dindik Kota Pekalongan di Jalan Maninjau no 16.

Penulis: Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan
Editor: Tn, Diskominfo Jateng

Berita Terkait