Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Potensi Zakat ASN Pemkab Purbalingga Capai Rp11 M
- 27 Nov
- yandip prov jateng
- No Comments

PURBALINGGA – Potensi zakat Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Purbalingga diperkirakan mencapai Rp11 miliar dalam setahun. Namun, sampai saat ini berdasarkan data dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Purbalingga baru terealisasi Rp4 miliar.
Hal itu diungkapkan Pjs Bupati Purbalingga Sarwa Pramana saat memberikan pengarahan kepada bendahara dan sekretaris OPD terkait zakat penghasilan ASN, di Pendopo Dipokusumo, Kamis (26/11/2020).
“Selama satu tahun, Purbalingga masih sangat kecil, baru sekitar Rp4 miliar, padahal potensinya sekitar Rp 11 miliar. Saya paham mungkin mereka sudah berzakat di tempat lain, tetapi apakah betul itu sudah 2,5% dari penghasilan bapak/ibu selaku ASN,” ujarnya.
Sarwa menegaskan, terkait dengan zakat penghasilan ASN, pihaknya tidak memaksakan. Akan tetapi jika tidak sanggup membayar atau dipotong untuk zakat, maka mereka harus membuat surat pernyataan.
Ia menerangkan, pihaknya menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 451.12/21421 tanggal 17 November 2020 tentang Pembentukan Unit Pengelola Zakat (UPZ) serta pengelolaan zakat ASN/Pegawai/Karyawan, untuk meningkatkan pendapatan (sosial) melalui Baznas. Pengumpulan zakat tersebut diharapkan mulai efektif diberlakukan pada Desember 2020 dengan membayar 2,5% dari gaji melalui UPZ masing-masing instansi.
“Zakat yang terkumpul di UPZ masing-masing instansi diserahkan kepada Baznas. Kemudian dikembalikan lagi kepada UPZ masing-masing instansi maksimal 70%, untuk dikelola secara mandiri.
“Nanti itu dapat digunakan untuk biaya sosial kepada yang berhak, internal pegawai, menyantuni atau membantu anak buah yang butuh dukungan dan sebagainya. Sehingga tidak ada lagi dana nonbudgeter,” katanya.
Ketua Baznas Kabupaten Purbalingga, Chumaidi mengungkapkan tugas Baznas yakni menampung dan mengelola zakat sesuai dengan aturan.
“Ketika UPZ tidak ingin pusing mengelola zakat, bisa menyetorkan 100% zakat yang terkumpul ke Baznas. Dan ketika di perjalanan ada keluarga internal instansi yang patut diberi zakat, dipersilahkan mengajukan ke Baznas,” katanya.
Chumaidi menjelaskan, pengelolaan zakat berkaitan dengan pengentasan kemiskinan. Maka ketika diserahkan kepada muzakki/penerima, harus ada bagian-bagian yang sifatnya produktif, jangan semuanya konsumtif. Misal, pelatihan bisnis, modal peternakan, modal UMKM dan sebagainya.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kabupaten Purbalingga, H R Imam Wahyudi menyampaikan, Baznas adalah milik pemerintah. Maka sudah selayaknya digunakan untuk kemaslahatan umat dan masyarakat. Terkait kewajiban zakat setiap orang, ada satu hal agar hidup menjadi barokah.
“Agar barokah, sepertiga umur kita adalah untuk menerima. Sepertiga menerima dan memberi, sepertiga yang terakhir adalah sepenuhnya untuk memberi,” tukasnya.
Penulis : Gn/Humas
Editor : dnk/ul Diskominfo Jateng