Potensi Investasi Tinggi, Penyusunan RDTR Bergas Dikebut

  • 22 Sep
  • yandip prov jateng
  • No Comments

KABUPATEN SEMARANG – Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional memprioritaskan penyusunan rencana detail tata ruang (RDTR) wilayah Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang.

Bupati Semarang Ngesti Nugraha menyampaikan, berdasarkan data, potensi investasi di Bergas cukup tinggi mencapai Rp5,4 triliun. Sehingga, perlu disusun RDTR yang dapat mendukung terciptanya iklim investasi yang kondusif.

“Kami berharap, para pemangku kepentingan dapat memberikan masukan bagi penyusunan RDTR yang memudahkan investasi. Sekaligus tidak membelenggu pengembangan potensi wilayah,” kata bupati, saat acara konsultasi publik ke-1 penyusunan RDTR Kecamatan Bergas, di The Wujil Convention, Bergas, Kamis (21/9/2023) siang.

Disampaikan, pihaknya mendapat bantuan Rp1,4 miliar dari Kementerian ATR/BPN untuk menyelesaikan materi teknis RDTR Kecamatan Bergas, paling lambat akhir tahun ini. Untuk itu, dirinya mengimbau, perwakilan desa/kelurahan di Bergas dan tokoh masyarakat, serta pelaku bisnis dapat serius memberikan masukan. Tujuannya untuk menciptakan Kecamatan Bergas sebagai kawasan industri dan pariwisata yang melindungi sumber daya alam dan cagar budaya yang ada.

Kasubdit Perencanaan Tata Ruang Provinsi dan Kota Wilayah I Ditjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Nuki Harniati menjelaskan, penyusunan RDTR Bergas menjadi salah satu prioritas di tahun anggaran 2023 ini. Karena memiliki potensi investasi tinggi, Bergas dinilai sangat strategis mendukung pengembangan metropolitan Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Purwodadi (Kedungsapur) di Jawa Tengah.

Melalui forum konsultasi publik ini, lanjutnya, para pemangku kepentingan harus mampu menyusun konsep untuk mengembangkan Bergas, sesuai potensi yang dimiliki.

Ditambahkan, dalam lima bulan ke depan, harus sudah didapatkan lima hasil nyata. Di antaranya peta pengembangan wilayah dan dokumen kajian lingkungan hidup strategis (KLHS).

“Akhir tahun ini, RDTR diharapkan dapat memasuki tahap legislasi menjadi peraturan kepala daerah,” tegasnya.

Ketua DPRD Kabupaten Semarang Bondan Marutohening mengingatkan, pengembangan Kecamatan Bergas tetap memperhatikan kearifan lokal, termasuk kelestarian beberapa cagar budaya yang ada.

Sedangkan di Kabupaten Jepara, memprioritaskan penyusunan RDTR kawasan perkotaan Kalinyamatan, yang menyangkut dua kecamatan, yakni Kecamatan Kalinyamatan dan Pecangaan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko berharap, setelah tersusun RDTR, investor yang mencari lahan untuk berinvestasi diharapkan untuk mengecek peruntukan kawasan yang akan digunakan.

Dicontohkan, untuk pendirian pabrik, jangan sampai mencari lokasi seperti lahan sawah yang dilindungi (LSD), demi harga murah.

“Jelas saja di lokasi itu pabrik tidak bisa didirikan karena bukan peruntukannya,” kata Edy.

Untuk itu, lanjutnya, diperlukan masukan dari para pemangku wilayah, agar dapat tersusun peraturan bupati tentang RDTR, yang akan mempermudah investor dalam memilih lokasi investasi.

Penulis: Junaedi, Diskominfo Kab Semarang/Kontributor Kab Jepara
Editor: Di, Diskominfo Jateng

 

Berita Terkait