POSISI 66 PENGAWAS DAN KEPALA SEKOLAH DIROMBAK, ISI KEKOSONGAN

  • 21 Apr
  • dev_yandip prov jateng
  • No Comments

KARANGANYAR- Tepat di Hari Kartini tahun 2017, sebanyak 66 posisi Pejabat Pengawas (Eselon IV) dan Kepala Sekolah setingkat SMP dan SD Negeri di Kabupaten Karanganyar mengalami perombakan.
 
Secara rinci, 66 orang itu terdiri dari dua Pejabat Pengawas mendapat promosi, Kepala SMP mendapat promosi dan mutasi masing-masing sebanyak tiga orang. Sedangkan Kepala SD yang promosi sebanyak 26 orang dan mutasi sebanyak 32 orang.
 
Bupati Karanganyar, Juliyatmono, melantik dan mengambil sumpah jabatan para pendidik itu, Jumat (21/04) pagi, di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karanganyar, seusai Upacara Hari Kartini.
 
Seusai acara, Bupati Juliyatmono,  mengatakan acara itu bertepatan dengan Hari Kartini, merupakan momentum yang baik dan memberi semangat untuk semakin mencerdaskan anak bangsa. 
 
Dikatakan lebih lanjut mengenai pengisian jabatan, Pemkab Karanganyar tidak boleh membiarkan jabatan Kepala Sekolah yang kosong terlalu lama, baru saja juga ada pelantikan pejabat struktural.
 
“Kekosongan Kepala Sekolah karena ada yang pensiun, ada yang 14 tahun menjadi Kepala Sekolah, lalu menjadi guru biasa,” kata Bupati Juliyatmono.   
 
Bupati juga menjelaskan saat ini sedang membuat regulasi agar memberikan kesempatan juga untuk senioritas, diikutkan seleksi Calon Kepala Sekolah sehingga kedepan tidak ada lagi yang terlalu muda sudah menjadi Kepala Sekolah, dan setelah kembali menjadi guru biasa masih belum pensiun karena masa jabatan belum habis.
 
“Harapan saya, Kepala Sekolah pensiun tepat jadi Kepala Sekolah. Tidak menyisakan waktu menjadi guru biasa. Misalkan saja guru itu masih 10 tahun lagi pensiun, kemudian diikutkan seleksi Kepala Sekolah, setelah menjabat dan pensiun masa jabatan habis(tepat 10 tahun),” jelasnya.   
 
Sebagai informasi, Permendiknas No 28 Tahun 2010 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah, Pasal 10 menyebutkan masa jabatan Kepala Sekolah/Madrasah diberi 1 (satu) kali masa tugas selama 4 (empat)tahun.
 
Masa tugas Kepala Sekolah/Madrasah dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa tugas apabila memiliki prestasi kerja minimal baik berdasarkan penilaian kinerja.
 
Guru yang melaksanakan tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah/Madrasah 2 (dua) kali masa tugas berturut-turut, dapat ditugaskan kembali menjadi Kepala Sekolah/Madrasah di Sekolah/Madrasah lain yang memiliki nilai akreditasi lebih rendah dari Sekolah/Madrasah sebelumnya, apabila telah melewati tenggang waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) kali masa tugas, atau memiliki prestasi yang istimewa.
 
Kepala Sekolah/Madrasah yang masa tugasnya berakhir, tetap melaksanakan tugas sebagai guru sesuai dengan jenjang jabatannya dan berkewajiban melaksanakan proses pembelajaran atau bimbingan dan konseling sesuai dengan ketentuan. (pd)

Berita Terkait