“Pos Pakde”, Mudahkan Masyarakat Dapatkan Layanan Kependudukan

  • 09 Jun
  • yandip prov jateng
  • No Comments

 

GROBOGAN – Pemkab Kabupaten Grobogan Kabupaten meluncurkan Pelayanan Administrasi Kependudukan di Desa (Pos Pakde) dan Anjungan Dukcapil Mandiri Desa (ADM Desa). Pelayanan itu untuk memudahkan masyarakat mendapatkan dokumen kependudukan.

Peluncuran dilakukan secara semi virtual di Gedung Riptaloka, Selasa (8/6/2021), dihadiri Wakil Bupati Grobogan Bambang Pujiyanto, Kepala Disdukcapil Grobogan, Kepala OPD, dan kepala desa di kabupaten tersebut.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Grobogan Achmad Basuki Mulyono mengatakan, Pos Pakdhe yang merupakan unit pelayanan administrasi kependudukan yang ada di desa/ kelurahan, diharapkan semakin mendekatkan pelayanan Adminduk kepada masyarakat. Masyarakat yang ingin mengurus dokumen kependudukan, kini juga dapat mendaftarkannya secara online.

Namun bagi masyarakat yang tidak bisa mendaftar secara online, cukup datang ke kantor desa dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan, tidak perlu lagi mengurus ke kantor Dispendukcapil atau Kecamatan. Operator desa/ kelurahan akan men-scan persyaratan dan melakukan input data melalui aplikasi. Kemudian setelah diproses oleh operator Dispendukcapil, maka operator desa dapat mengunduh dokumen untuk dicetak dan diserahkan kepada pemohon.

Adapun Anjungan Dukcapil Mandiri Desa atau ADM Desa merupakan mesin cetak dokumen kependudukan dapat dioperasionalkan secara mandiri oleh masyarakat di desa/kelurahan. ADM Desa ini dapat mencetak dokumen yang berbentuk kertas seperti KK, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Pernikahan dan Perceraian bagi nonmuslim, dan Surat Pindah Keluar Daerah.

“Dengan anjungan layanan Disdukcapil desa dengan layanan Pos Pakde ini dengan harapan masyarakat cukup mengurus dokumen di kantor desa, sehingga tidak perlu ke dinas atau ke kecamatan, kecuali mengurus KTP atau KIA,” ujarnya.

Wakil Bupati Grobogan Bambang Pujiyanto mengatakan peluncuran Pos Pakde dan ADM Desa ini merupakan salah satu program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Grobogan. Dengan inovasi ini masyarakat menjadi lebih mudah, lebih dekat, efektif dan efisien dalam mendapatkan dokumen kependudukan.

“Untuk itu, saya mengajak kepada kepala desa atau lurah se-Kabupaten Grobogan yang belum membuka layanan Pos Pakde ini agar segera membukanya. Pemerintah desa atau kelurahan harus melaksanakan pelayanan publik dengan sebaik-baiknya. Pelayanan ini adalah untuk masyarakat, buatlah masyarakat bahagia dengan pelayanan kita,” jelasnya.

Menurutnya di masa pandemi Covid-19, seluruh pelayanan publik harus mengutamakan pencegahan penyebaran Covid-19. Karena itu, inovasi tersebut sangat sesuai dengan kondisi saat ini.

“Hal ini tentunya akan mengurangi antrian masyarakat di kecamatan maupun di kantor Dispendukcapil. Dan dengan adanya ADM Desa ini masyarakat juga dapat mencetak dokumen secara mandiri tanpa perlu bantuan petugas,” jelasnya.

Penulis: Ariyati/GemaBersemi
Editor: WH/DiskominfoJtg

Berita Terkait