PGOT TERJARING RAZIA PENERTIBAN

  • 22 Jun
  • dev_yandip prov jateng
  • No Comments

MAGELANG-Belasan gelandangan dan pengemis serta orang terlantar (PGOT)  berhasil ditertibkan tim gabungan Dinas Sosial Kota Magelang selama bulan Ramadhan 1438 H.

“Setidaknya sekitar 16 PGOT berhasil terjaring dari beberapa kali penertiban yang digelar,”kata Lies Ambarwati,SE, Kasie Rehabilitasi Sosial Dinsos Kota Magelang, Rabu sore (21/06/2017)

Lies Ambarwati mengatakan kegiatan ini ditangani tim gabungan yang berjumlah 22 personil yang melibatkan unsur dari Polres Magelang Kota, Satpol PP, Kesbang Pol, Bagian Kesra, RSJ. Dr. Soerojo dan Dinas Kesehatan Kota Magelang.

Dari 16 orang yang terjaring razia di bulan Juni satu diantaranya bernama Oyi (60 th) mengidap penyakit kusta.

“Kita berikan penanganan sosial dan kesehatan secepatnya sebelum dirujuk ke RSUD Kelet Donorojo Jepara untuk penanganan lebih lanjut,”kata Lies.

Lebih lanjut Lies mengatakan ada PGOT yang sudah empat kali lebih terjaring razia.

“Langsung diberikan pembinaan persuasif dengan melibatkan kepala dusun serta dipulangkan ke tempat asalnya,”jelas Lies.

Lies memaparkan menjelang lebaran Dinsos telah membuat jadwal petugas penanganan PGOT. yang selalu siap untuk melakukan patroli keliling di wilayah setempat dari tanggal 23 Juni s/d 2 Juli 2017.

Lies menjelaskan patroli keliling ini dilakukan dua kali yaitu pada jam 11.00 dan jam 15.30 WIB.

“Hal ini sebagai bentuk pelayanan kesejahteraan sosial ,bagaimanapun harus ada solusi penanganan yang baik bagi pelanggar ketertiban umum termasuk PGOT,”katanya.

Penanganan ini dimaksudkan untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan di Kota Magelang, memberikan pelayanan kepada PGOT untuk memperoleh akses pelayanan kesejahteraan sosial dan pelayanan kesehatan.

“Mereka juga manusia sehingga harus diperlakukan secara manusiawi juga,”kata Lies

Lies juga menuturkan penanganan PGOT secara persuasif dan represif intensif dilakukan dengan peran OPD terkait sehingga dapat berjalan dengan efektif.

Dwi Ambar Pratiknyo, Penyuluh sosial Dinsos Kota Magelang mengatakan penanganan masing-masing PGOT berbeda-beda tergantung kondisinya.

Apabila pengemis maka kita pulangkan  ke rumah asalnya dengan kerjasama dengan pihak daerah asal, gelandangan kita rujuk ke panti PGOT, gelandangan yang memiliki penyakit seperti kusta kita rujuk ke RS Kelet, pengamen kita bina secara persuaif dan represif agar tidak kembali ke jalan.

Lebih lanjut Dwi Ambar mengatakan bahwa Dinas Sosial memiliki prosedur tetap dalam penanganan orang terlantar. Ini dimaksudkan agar penanganan PGOT sesuai dengan aturan yang ada.

Prosedur tetap meliputi orang terlantar dinyatakan dengan surat keterangan orang terlantar  dari Polres Magelang Kota, Diambil gambarnya untuk dokumentasi, diberikan bantuan transport ke daerah asalnya sebagai biaya transport sementara menuju daerah asal secara estafet, besaran bantuan transport  untuk orang terlantar sebesar lima puluh ribu, adapun sekitar Magelang seperti Purworejo, Yogyakarta, Temanggung sebesar tiga puluh ribu. (Ris/Humas)

 

Berita Terkait