Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
PETUGAS PKH DAN TKSK IKUTI PELATIHAN VERIFIKATOR PEMUTAKHIRAN DATA TERPADU
- 15 Mar
- yandip prov jateng
- No Comments

BATANG – Bagi peserta pelatihan kami berharap ikuti pelatihan ini dengan seksama sehingga dapat bermanfaat yakni terkait data-data kemiskinan dan yang paling penting akurasi dan validitas dari data tersebut yang sangat dibutuhkan hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Batang Suyono saat membuka pelatihan petugas verifikator dan pemuktahiran mandiri data yang bertempat di Gedung Bappelitbang Kabupaten Batang rabu 14/3/18
Dengan akurasi tentu akan membawa dampak yang baik dan jangan sampai melakukan hal-hal yang bersifat non teknis, maka lakukan dengan pedoman dan standarisasi yang ada sehingga dalam melakukan pendataan yang mandiri ini akan baik dan tentu berdampak pada penurunan angka kemiskinan di Kabupaten Batang ujar Suyono.
Pelatihan ini untuk mencapai pemahaman standar teknis kegiatan ini yang pada akhirnya bisa mampu mengabdosi bahkan memasukan kekuatan dari pada data itu sendiri. Oleh karena itu saudara sebagai petugas Program Keluarga Harapan (PKH) dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) kabupaten batang harus bisa mendorong bagaimana masyarakat sadar yakni sadar bahwa saya tidak miskin jangan sampai orang mempunyai kemampuan masih di data miskin ujar Suyono.
Dengan adannya pelatihan petugas verifikator dan pemuktahiran mandiri data, bahwa saat ini pemerintah telah memiliki data terpadu program penanganan fakir miskin (DTPPFM) yang bersumber dari data pemutakhiran basis dasar terpadu tahun 2015.
Data tersebut berisikan nama dan alamat 40 % penduduk dengan status kesejahteraan terendah, dan digunakan sebagai acuan data tunggal rumah tangga dan individu kurang mampu dan sasaran penerima bantuan program penerima sosial di Indonesia hal tersebut disampaikan Plt. Bappelitbang Kabupaten Batang Lani Dwi Rejeki.
Ia menambahkan Pemerintah daerah dituntut untuk terus memperbaiki tingkat akurasi dan validitas data sasaran penerima program perlindungan sosial dan saat ini pemerintah sedang melaksanakan mekanisme pemuktahiran mandiri.
Dengan mekanisme tersebut masyarakat kurang mampu yang belum menerima program perlindungan sosial dapat mendaftarkan diri secara aktif dan mandiri kepada unit pengelola data rumah tangga kurang mampu di daerah untuk kemudian diidentifikasi dan diverifikasi dengan menggunakan standar nasional yang berlaku tandas Lani Dwi Rejeki.
Data masyarakat kurang mampu yang sudah terverifikasi kemudian akan dianalisa di tingkat nasional sehingga menghasilkan data terpadu DTPPFM yang termutakhirkan dan digunakan sebagai dasar dalam penentuan sasaran penerima program perlindungan sosial di Indonesia ujar Lani.
Lani juga menambahkan alur mekanisme pemuktahiran data mandiri yakni yang pertama pendaftaran lokasi pendaftaran mudah diakses sekurang-kurangnya di tingkat desa atau kelurahan dan yang kedua pendaftran dapat dilakukan dengan dua metode yakni metode pendaftaran aktif dan pendaftaran pasif.
Sedangkan tahap verifikasi rumah tangga bertujuan untuk mengumpulkan data kondisi sosial ekonomi rumah tangga secara rinci, data tersebut akan digunakan untuk menganalisis perintah kesejahteraan rumah tangga dalam data terpadu DTPPFM yang kemudian akan menentukan kelayakan rumah tangga tersebut sebagai penerima program bantuan sosial pemerintah kata Lani.
Pemuktahiran data terpadu dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan tahap pemutakhiran data terpadu terdiri dari dua kegiatan yakni peningkatan rumah tangga dalam data terpadu berdasarkan status kesejahteraannya, dan penetapan data terpadu hasil pemuktahiran tandas Lani.
Kegiatan diikuti oleh Badan Pusat Statistik Batang ,kepala Dinas Sosial kabupaten Batang, adapun perserta pelatihan sebanyak 30 orang dari petugas Program Keluarga Harapan (PKH) dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) kabupaten Batang.
ket foto ; 1 Wakil Bupati Batang Suyono saat membuka pelatihan