Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Petugas Parkir di Sukoharjo Dapat Seragam Baru, Etik: Mereka Garda Terdepan PAD
- 04 Aug
- yandip prov jateng
- No Comments

SUKOHARJO – Juru parkir di Kabupaten Sukoharjo mendapatkan seragam baru. Pemberian seragam tersebut diharapkan dapat memicu semangat juru parkir, untuk meningkatkan pendapatan daerah dari retribusi parkir.
Penyerahan seragam baru dilakukan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, di Lantai 10 Gedung Menara Wijaya, Kamis (3/8/2023).
Bupati mengatakan, pajak dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan yang penting, guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah, sesuai Undang-undang Pajak dan Retribusi Daerah.
“Nah, parkir kendaraan merupakan salah satu potensi pendapatan asli daerah, yang cukup besar,” ujarnya.
Etik membeberkan, retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, telah berkontribusi pada PAD Kabupaten Sukoharjo pada 2022 sebesar Rp1,084 miliar, dari nilai total PAD pada jenis pendapatan retribusi daerah sebesar Rp19,258 miliar atau 5,6 persen. Hal itu menunjukkan, retribusi parkir di tepi jalan umum telah menjadi komponen penting, dalam usaha meningkatkan PAD di wilayahnya.
“Tentu dalam rangka usaha untuk meningkatkan pendapatan daerah serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di sektor retribusi parkir di tepi jalan umum, diperlukan berbagai upaya bersama, yang diharapkan dapat menunjang semua kegiatan peningkatan pengelolaan parkir di tepi jalan umum,” terangnya.
Dalam kesempatan itu, bupati juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pengelola dan petugas parkir.
“Penjenengan adalah garda terdepan penghasil Pendapatan Asli Daerah Sukoharjo, yang digunakan untuk meningkatkan pembangunan dan pelayanan bagi masyarakat Kabupaten Sukoharjo yang kita cintai ini,” tutur Etik.
Untuk itu, lanjutnya, Pemkab Sukoharjo memberikan seragam parkir baru kepada petugas juru parkir di wilayahnya. Diharapkan, adanya seragam baru dapat meningkatkan tanggung jawab seluruh petugas parkir, dalam menjalankan tugas sehari-hari.
“Pesan saya kepada teman-teman petugas parkir, untuk menarik retribusi parkir dengan sopan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta tempat yang sudah disediakan. Hal ini dimaksud agar tidak terjadi stigma di masyarakat, bahwa juru parkir melakukan pungutan liar dan memberatkan masyarakat,” tandas Etik.
Sumber : Kontributor SKH
Editor : Ul, Diskominfo Jateng