Petugas Coklit Gunakan APD Sekaligus Sosialisasikan Protokol Kesehatan

  • 29 Jul
  • yandip prov jateng
  • No Comments

DEMAK – Menjelang pelaksanaan pilkada serentak Desember mendatang, KPU Kabupaten Demak terus melakukan pencocokan dan penelitian (coklit). Dalam melaksanakan coklit, petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) diwajibkan menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap, seperti masker atau pelindung wajah, handsanitizer dan sarung tangan, sebagai bentuk kampanye dalam rangka memahami pentingnya protokol kesehatan.

Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Demak Hastin Atas Asih menyampaikan, selain harus cermat, teliti, tertib dan akuntabel, PPDP juga diwajibkan untuk mengampanyekan gerakan memakai masker. Dengan begitu, diharapkan seluruh masyarakat dapat lebih memahami pentingnya protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

“Hal tersebut selaras dengan slogan yang kita pakai, yakni Pilbup Demak Sehat, Kita Selamat, Ayo Pakai Masker,” terangnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (29/7/2020).

Menurutnya, APD yang telah disediakan oleh KPU untuk PPDP ini, untuk melindungi diri PPDP dan melindungi masyarakat saat proses pelaksanaan coklit di lapangan. Tahapan coklit akan berlangsung selama 28 hari, mulai 15 Juli 2020 hingga 13 Agustus 2020, di 249 desa/ kelurahan se-Kabupaten Demak.

“Besar harapan kami tahapan coklit data pemilih pada pilkada serentak tahun 2020 ini dapat berjalan lancar dan tidak ada kendala berarti. Untuk jumlah TPS ada sebanyak 2.206 tersebar di seluruh wilayah Demak,” pungkas Hastin.

Penulis : Kominfo Demak
Editor : Di, Diskominfo Jateng

Berita Terkait