Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Pertanggungjawabkan Dana Hibah Sesuai Ketentuan
- 25 Jun
- yandip prov jateng
- No Comments

MUNGKID – Bupati Magelang Zaenal Arifin meminta penerima bantuan hibah keagamaan untuk dapat mempertanggungjawabkan bantuan yang diterimanya dengan mematuhi ketentuan, tertib administrasi, tertib keuangan, dan tertib dalam pelaporan.
Zaenal mengatakan, Pemerintah telah mengeluarkan Program Kebijakan Kesejahteraan Sosial, yang berpedoman pada Pasal 43 Permendagri Nomor 39 Tahun 2012. Dalam hal itu, diamanatkan bahwa penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, serta monitoring dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial mulai Tahun Anggaran 2013 harus berpedoman pada Permendagri tersebut.
Upaya ini dilakukan dengan maksud meminimalisasi kekeliruan penerima bantuan hibah dalam aspek perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan, sehingga Pemerintah Kabupaten/Kota dapat melaksanakan proses penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dengan tepat sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Selaras dengan Program Pemerintah tersebut, perlu kami sampaikan sekaligus ingatkan kepada penerima bantuan hibah Tahun Anggaran 2021, agar penerima bantuan hibah melaksanakan prinsip tertib administrasi, tertib keuangan dan tertib waktu. Administrasinya harus terpenuhi, peruntukan anggaran harus terinci dan penyampaian pertanggungjawaban pun harus tepat waktu,” kata Zaenal saat menyerahkan secara simbolis bantuan hibah keagamaan Tahun Anggaran 2021 di Ruang Mendut, Rumah Dinas Bupati Magelang, Kamis (24/6/2021).
Zaenal mengatakan pemberian dana hibah ini merupakan refleksi dari kesungguhan Pemerintah Kabupaten Magelang dalam merealisasikan komitmen ‘Sedaya Amanah’. Komitmen ini diwujudkan melalui penguatan lembaga-lembaga keagamaan dan sarana keagamaan agar lebih berdaya dalam menjalankan program-program yang berdimensi, peningkatan kualitas akidah umat serta memperhatikan asas keadilan, kepatuhan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat.
Zaenal berharap, bantuan hibah yang sudah diterima, dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan perencanaan yang telah dibuat dan diajukan. Pada kesempatan yang sama ia juga berpesan agar semua kegiatan keagamaan harus tetap sesuai protokol kesehatan.
“Sekaligus kami mengajak kepada seluruh Ormas Keagamaan di Kabupaten Magelang agar terus bersinergi, bergotong royong dan bergandeng tangan dalam mengendalikan penyebaran Covid-19,” katanya.
Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Magelang, Budi Daryanto melaporkan, bantuan hibah keagamaan Tahun Anggaran 2021 ini diserahkan antara lain kepada lima Ormas Keagamaan, 21 pondok pesantren, 360 tempat ibadah, 227 kegiatan umum dan 5.295 insentif guru mengaji di Kabupaten Magelang dengan total Rp16.966.000.000.
Penulis: KontributorKabMgl
Editor: WH/DiskominfoJtg