Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017 Disetujui

  • 13 Jul
  • yandip prov jateng
  • No Comments

BOYOLALI – Setelah melalui beberapa pembahasan di panitia khusus (pansus) DPRD Kabupaten Boyolali, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) disetujui dalam rapat paripurna, Selasa (10/7) di gedung DPRD Kabupaten Boyolali. Ranperda tersebut merupakan ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017 dari Bupati Boyolali kepada Ketua DPRD Kabupaten Boyolali.

Persetujuan dilakukan antara Bupati Boyolali yang dihadiri Wakil Bupati Boyolali, M. Said Hidayat dan pihak DPRD Kabupaten Boyolali dalam agenda rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Boyolali Fuadi dan didampingi oleh Adi Maryono.

Dari lima faksi yang berada di DPRD yakni Fraksi Golkar, Fraksi PKS, Fraksi Gerindra, Fraksi Amanat Kebangsaan Demokrat, dan Fraksi PDI-Perjuangan dalam penyampaian pendapat telah menerima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk dijadikan Perda.

Salah satu fraksi, Golkar yang disampaikan Diana Cristyningrum mengungkapkan bahwa struktur alokasi APBD mencerminkan arah pembangunan suatu  daerah, apakah arah kebijakan pembangunan mengarah ke rakyat atau tidak, dapat terlihat dari APBD tahun itu.

“Dengan pemanfaatan dana dan rekomendasi BPK proses pembahasan menggunakan metode parameter yang terukur dengan harapan hasil yang diharapkan bisa berguna bagi perbaikan bagi tahun tahun berikutnya sekaligus dapat dipertanggung jawabkan,” jelasnya.

Sementara Wakil Bupati Boyolali, M. Said Hidayat menjelaskan melalui prioritas alokasi anggaran yang disertai dengan peningkatan kualitas perencanaan dan pelaksanaan, peningkatan kualitas sumber daya manusia serta peningkatan kualitas pengawasan, sehingga APBD Kabupaten Boyolali dapat dilaksanakan secara baik. APBD yang terukur dan terpenuhi azas umum pengelolaan keuangan yaitu tertib dan taat peraturan perundang undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan keadilan dan pemanfaatan untuk masyarakat.

“Setelah ranperda ini mendapatkan persetujuan bersama selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi sebagai bentuk pengawasan intervensif sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah,” pungkas Wabup Said.

Berita Terkait