Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Peroleh Remisi, 12 Orang Warga Binaan Lapas Purwokerto Langsung Bebas
- 18 Aug
- yandip prov jateng
- No Comments

BANYUMAS – Sebanyak 12 orang warga binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Purwokerto, langsung menghirup udara bebas setelah mendapatkan remisi pada Hari Ulang Tahun ke-75 Republik Indonesia. Surat Keputusan remisi mereka diserahkan secara simbolis oleh Bupati Banyumas, Achmad Husein, di aula lapas setempat, Senin (17/08/2020).
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II A Purwokerto, Ismono mengatakan, Lapas Purwokerto saat ini dihuni oleh 608 orang warga binaan, terdiri dari 564 orang narapidana dan lainya.
“Untuk pemberian Remisi Kemerdekaan tahun 2020 ini yang mendapatkan remisi umum sebanyak 426 orang, Remisi I sebanyak 414 orang, dan Remisi II sebanyak 12 orang langsung bebas,” kata Bupati Achmad.
Bupati mengatakan, pemberian remisi harus dimaknai sebagai pemberian hak kepada warga binaan pemasyarakatan, sekaligus apresiasi negara terhadap warga binaan yang telah menunjukan perubahan perilaku. Mereka juga dinilai telah mampu memperbaiki kualitas, dan meningkatkan kompetensi diri dengan mengembangkan ketrampilan untuk dapat hidup mandiri, serta menumbuhkembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian.
“Pemberian remisi tidak melihat dari hukuman yang diberikan, maupun perbuatan melawan hukum apa yang dilakukan, melainkan perbuatan dan kepatuhan selama dalam lembaga pemasyarakatan,” kata Bupati Achmad.
Bupati berharap melalui pemberian remisi tersebut seluruh dapat meningkatkan kepatuhan warga binaan terhadap hukum atau norma yang ada sebagai bentuk tanggung jawab baik kepada Tuhan Maha Pencipta dan sesama manusia.
“Saya mengucapkan selamat kepada warga binaan yang mendapatkan remisi, khususnya yang bebas. Saya minta kepada saudara, untuk kembali kepada keluarga serta bersosialisasi kembali dengan baik, agar keberadaannya dapat diterima masyarakat,” katanya.
Penulis: Ec/ Kontributor Banyumas
Editor: Tn/Diskominfo Jateng