Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Permudah Pengelolaan, Pilah Sampah Agar Dimulai dari Rumah
- 31 Mar
- yandip prov jateng
- No Comments

KUDUS – Tim Penggerak (TP) PKK diminta untuk terlibat dalam masalah pemilahan sampah di tingkat rumah tangga.
Hal itu disampaikan Ketua TP PKK Kabupaten Kudus Mawar Hartopo, saat ikut menyaksikan secara langsung proses daur ulang (PDU) sampah di selatan Pasar Baru Kudus, Rabu (30/3/2022). Menurutnya, pemilahan sampah diperlukan untuk mempermudah proses pengelolaan sampah, ketika disetor ke bank sampah ataupun PDU.
Disampaikan, pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab setiap orang dan menjadi tugas bersama. Seiring bertambahnya penduduk, jumlah sampah juga meningkat dan TPA sampah di Kabupaten Kudus terjadi overload.
“Bicara tentang sampah memang persoalan yang tidak ada habisnya. Mari kita mulai terapkan pilah sampah mulai dari rumah. Saya sendiri sudah mulai pilah sampah dengan mengategorikannya jadi tiga, sampah organik biasanya sisa masak, sampah plastik yang bisa diolah seperti botol-botol, dan sampah yang tidak bisa diolah,” ungkap Mawar.
Dengan begitu, lanjutnya, sampah yang awalnya tidak bernilai bisa bermanfaat menjadi kompos, maupun didaur ulang sebagai bahan baku industri.
“Sampah yang kita kira tidak bermanfaat, ternyata bisa di daur ulang dan ada nilai ekonomisnya,” tuturnya.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus Agung Karyanto menerangkan, sampah yang bisa diolah di PDU adalah jenis sampah organik dan anorganik.
Disampaikan, pengolahan sampah organik, pertama dipilah di conveyor sebelum dimasukkan ke mesin pencacah. Selanjutnya, disemprotkan cairan micro organisme lokal, dan proses pengomposan. Setelah melalui proses pengomposan, kompos siap digunakan untuk pupuk tanaman atau dikemas menjadi produk bernilai ekonomis.
“Untuk pengolahan sampah organik, contohnya daun harus dipisahkan daun dari batangnya dahulu. Lalu kita semprotkan cairan eco enzyme, untuk mempercepat pengomposan,” jelas Agung.
Sementara untuk sampah anorganik seperti botol plastik, ia menerangkan, prosesnya hampir serupa. Botol yang dipilah harus berwarna bening, dan sudah dipisahkan dari label dan tutupnya. Selanjutnya sampah dicacah dan dicuci melalui mesin, dan dimasukkan ke mesin pengayak untuk memilah sesuai ukuran cacahan.
“Yang harus diperhatikan, yaitu botolnya harus putih bening, sudah dipisahkan dari label dan tutup. Karena kalau tercampur tidak bisa dijual untuk kebutuhan industri,” terangnya.
Ditambahkan, tempat daur ulang di Kudus merupakan bantuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui APBN. Kapasitas yang terpasang, bisa mengolah sampah 10 ton/hari, sehingga diharapkan bisa mengurangi beban TPA, yang perhari mencapai ratusan ton.
“Diharapkan, bisa mendukung program pemerintah untuk mengurangi sampah sebesar 30 persen yang ditargetkan pada 2025,” pungkasnya.
Penulis: Kontributor Kab Kudus
Editor: Di, Diskominfo Jateng