Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Permudah Layanan Imigrasi, Kantor Imigrasi Pekalongan Diresmikan
- 17 Nov
- yandip prov jateng
- No Comments

KOTA PEKALONGAN – Warga Kota Pekalongan dan sekitarnya yang ingin mengurus dokumen keimigrasian tak perlu lagi harus pergi ke Pemalang. Pasalnya, Pemerintah Kota Pekalongan bekerja sama dengan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Pemalang telah membuka Kantor Unit Kerja Keimigrasian (UKK) Kota Pekalongan sebagai unit kerja dari Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Pemalang, di eks Gedung Wanita Kota Pekalongan.
Wali Kota Pekalongan, HM Saelany Machfudz, menyatakan, peresmian kantor tersebut disaksikan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Jumat (13/11/2020). Kantor UKK Kota Pekalongan melayani pembuatan dokumen warga Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Batang, dan Kabupaten Kendal. Bahkan, permohonan untuk penerbitan Izin Tinggal Orang Asing pun dapat diajukan di kantor tersebut.
“Dan mulai hari ini, Senin (16/11/2020), Unit Kerja Kantor Imigrasi Kota Pekalongan resmi beroperasi, guna memenuhi layanan permohonan paspor baru dan penggantian selain hilang ataupun rusak,” ucap Saelany, pada acara Launching Layanan Pasport UKK Kota Pekalongan, Senin (16/11/2020).
Dijelaskan Saelany, pihaknya telah melakukan beberapa kali rapat koordinasi dengan pihak Kantor Imigrasi Pemalang, sejak tanggal 21 Juni 2019. Koordinasi tersebut ditindaklanjuti dengan peninjauan lapangan perihal kesiapan sarana dan prasana yang ada. Bahkan, beberapa kali Kantor Imigrasi Pemalang telah melakukan layanan One Day Service untuk melayani warga yang hendak mengurus paspor yang diminati oleh warga. Hal itu menunjukkan tingginya mobilitas warga Kota Pekalongan dan sekitarnya yang membutuhkan pelayanan publik di bidang keimigrasian, seperti kegiatan haji, umroh, wisata, dan sebagainya.
Untuk sementara, lanjut Saelany, beberapa layanan yang bisa diakses masyarakat di Kantor Imigrasi Kota Pekalongan adalah layanan permohonan paspor baru dan penggantian selain hilang, atau rusak dengan kuota yang terbatas, yakni 15 orang pemohon per hari. Waktu layanan dimulai pukul 08.00-15.00 WIB.
“Namun demikian, warga dapat memanfaatkan pendaftaran permohonan melalui WA Gateway melalui nomor 08112622121 dengan mengetik ANTRIANPASPOR#UKKPEKALONGAN#NIK#NAMA untuk mendapatkan antrean pelayanan. Selanjutnya, pemohon bisa datang langsung ke Kantor UKK Imigrasi Pekalongan dengan membawa persyaratan sebagaimana yang telah di tentukan,” beber wali kota.
Lebih lanjut, Wali Kota Pekalongan berharap keberadaan Kantor UKK Imigrasi Pekalongan menjadi fasilitas pelayanan publik yang mudah, murah, cepat, dan berbanding lurus dengan tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja pemerintah. Terlebih, kondisi gedung yang digunakan cukup representatif, dan terletak di pusat pemerintah.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Pemalang, Andy Cahyono Bayuadi, memaparkan, keberadaan UKK Kota Pekalongan ini berbeda dengan pelayanan yang ada di Mall Pelayanan Publik (MPP) karena UKK merupakan cikal bakal imigrasi. Artinya, semua pelayanan yang berada di kantor imigrasi pun sudah tersedia, baik itu pelayanan paspor, izin tinggal orang asing, maupun pengawasannya, sementara MPP hanya melayani pembuatan paspor.
“UKK Kota Pekalongan ini sedianya sudah siap di-launching pada awal April bertepatan dengan Hari Jadi Kota Pekalongan, namun adanya pandemi, launching gedung UKK ini sempat molor dan baru bisa terealisasikan hari ini. Untuk mekanisme pelayanan di sini melalui WA gateway dengan pembuatan paspor mulai dari Rp350 ribu hingga Rp1 jutaan, namun warga yang datang ke kantor (walk in) tetap dilayani di UKK Kota Pekalongan ini,” tutur Andy.
Penulis: Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan
Editor: Tn/Ul/Diskominfo Jateng