Permudah Layanan Hukum Melalui “Kembang Desa”

  • 12 Nov
  • yandip prov jateng
  • No Comments

DEMAK – Masyarakat bisa mendapatkan pelayanan hukum dengan mudah melalui aplikasi Kembang Desa (kemitraan membangun desa).

Ketua Pengadilan Negeri Demak Agam Syarief Baharuddin menyampaikan, layanan Kembang Desa merupakan inovasi unggulan yang terintegrasi dengan instansi eksternal agar masyarakat mengenali dan memahami keberadaan pengadilan negeri di wilayah masing-masing.

“Mengingat selama ini banyak masyarakat yang belum mengenal ataupun mengetahui berbagai hal terkait pengadilan negeri,” jelasnya dalam kegiatan sosialisasi aplikasi Kembang Desa di gedung Ghradika Bina Praja, Rabu (11/11/2020).

Dijelaskan, aplikasi Kembang Desa dapat diakses melalui website https://kembangdesa.pt-semarang.go.id/. Masyarakat juga dapat mengakses aplikasi Kembang Desa di kantor kelurahan maupun balai desa setempat.

“Jadi masyarakat yang memerlukan bantuan atau layanan hukum bisa ke kelurahan dulu sebelum ke kantor pengadilan atau bisa secara mandiri lewat aplikasi,” jelas Agam.

Melalui aplikasi ini, lanjut Agam, masyarakat bisa mengakses pendaftaran perkara secara online, pelayanan surat keterangan pengadilan secara elektronik, informasi perkara banding/perkara pertama diseluruh wilayah Pengadilan Negeri se-Jawa Tengah,

“Izin besuk tahanan di pengadilan, pelayanan konsultasi hukum melalui posbakum (pos bantuan hukum) serta layanan PTSP on-call/ layanan call center ke seluruh pengadilan se-Jawa Tengah,” lanjutnya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Demak Singgih Setyono berharap, semua komponen, baik dari pemerintah kabupaten hingga desa dapat mendukung inovasi aplikasi Kembang Desa.

“Karena dengan adanya aplikasi ini dapat mengedukasi masyarakat dan mempermudah akses mendapatkan pelayanan hukum,” ungkap Singgih.

Penulis: Kominfo Demak
Editor: Di, Diskominfo Jateng

Berita Terkait