Perlunya Penertiban Protokol Kesehatan di Pasar Tradisional

  • 28 Apr
  • yandip prov jateng
  • No Comments

UNGARAN – Penertiban physical distancing dan protokol kesehatan sangat diperlukan, agar kerumuman warga di pasar tradisional tidak menjadi pusat penyebaran virus Corona.

Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) Kabupaten Semarang Heru Cahyono menjelaskan, berbagai langkah pencegahan penyebaran virus Corona telah dilakukan. Di antaranya melakukan penyemprotan disinfektan dua kali seminggu di 33 pasar tradisional yang ada. Selain itu juga mengurang jam operasional pasar selama dua jam.

“Kami juga telah mengatur jam kegiatan pasar swalayan dan para pedagang kaki lima untuk menghindari kerumuman massa dalam waktu yang lama,” terangnya saat rapat koordinasi terpadu penanganan Covid-19 di Gedung Dharma Satya Kompleks Kantor Bupati Semarang, Senin (27/4/2020) siang.

Diskumperindag, lanjutnya, juga memperketat pelaksanaan protokol kesehatan di tempat-tempat itu dengan kewajiban menyediakan tempat cuci tangan.

Heru juga memastikan persedian kebutuhan pokok masyarakat (kepokmas) berupa beras, terigu, minyak goreng dan gula pasir cukup untuk memenuhi kebutuhan hingga akhir tahun bahkan lebih.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Semarang Jarot Supriyoto melaporkan banyaknya perusahan yang menghadapi kendala di tengah pandemi Covid-19. Dimulai dari sulitnya mendapatkan bahan baku yang harus diimpor, sampai pengiriman barang karena adanya penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di beberapa wilayah. Akibatnya, perusahaan harus mengeluarkan biaya tambahan yang cukup besar.

“Dari kondisi itu ada permintaan dari perusahaan untuk diadakan kebijakan penundaan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dan tagihan listrik agar perusahaan dapat tetap beroperasi dengan baik,” terangnya.

Melihat kondisi tersebut, Bupati Semarang Mundjirin menekankan, adanya permintaan perusahaan untuk upaya penundaan pembayaran itu agar diperhatikan dengan serius. Jika perlu, lanjutnya, dapat dilayangkan surat secara resmi kepada kedua instansi tersebut.

Penulis : */junaedi
Editor : Di, Diskominfo Jateng

Berita Terkait