Perkuat Keamanan Sistem Informasi, Pemkab Sukoharjo Luncurkan Sukoharjokab-CSIRT

  • 07 Sep
  • yandip prov jateng
  • No Comments

 

SUKOHARJO – Untuk melindungi situs milik pemerintah, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sukoharjo meluncurkan Tim Tanggap Darurat Keamanan Sistem Informasi atau Computer Security Incident Response Team (CSIRT), yang diberi nama Sukoharjokab-CSIRT.

Peluncuran dilakukan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, di Auditorium Gedung Menara Wijaya, Selasa (6/9/2022), yang dihadiri Wakil Bupati Agus Santosa, serta perwakilan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sukoharjo, Suyamto menyampaikan, secara sederhana CSIRT adalah tim tanggap darurat darurat keamanan sistem informasi.

“Sistem ini sudah standar dari Badan Siber dan Sandi Negara atau BSSN, dan sudah terintegrasi, sehingga ketika ada gangguan di daerah, secara otomatis akan diketahui oleh BSSN tanpa harus melaporkan secara khusus,” jelasnya.

Menurut Suyamto, hingga akhir Agustus 2022, ancaman gangguan siber di Indonesia mencapai delapan juta kali. Artinya dalam satu bulan ada serangan satu juta kali dan serangan sebagian besar ditujukan pada situs atau sistem yang dikelola oleh pemerintah.

“Kita tidak bisa menghilangkan serangan, karena hal itu adalah ‘industri’ bagi mereka. Tim ini penting karena pemerintah tengah menggalakkan digitalisasi sistem,” ujarnya.

Bupati Sukoharjo Etik Suryani pada kesempatan tersebut menyampaikan, di era digital sekarang ini keamanan siber memiliki peran yang sangat penting. Dari banyaknya laporan menyebutkan, situs milik pemerintah menjadi target utama dalam serangan siber.
“Berdasarkan alasan tersebut, maka perlu adanya pembentukan Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS) atau Government CSIRT pada instansi pemerintah, mulai dari tingkat kementerian, lembaga negara sampai pemerintah daerah,” ujar Etik Suryani.

Dikatakannya, TTIS atau Government CSIRT merupakan sebuah tim yang bertanggung jawab untuk menerima, meninjau, menanggapi laporan, dan aktivitas insiden keamanan siber. Salah satu tujuan dibentuknya tim ini adalah untuk melakukan penyelidikan komprehensif dan melindungi sistem atau data atas insiden keamanan siber, yang terjadi pada organisasi.

Kabupaten Sukoharjo melalui Dinas Komunikasi dan Informatika sudah mendaftarkan TTIS yang selanjutnya disebut Sukoharjokab-CSIRT ke Badan Siber dan Sandi Negara.

“Harapannya, tim yang dibentuk menjadi subjek dalam menjalankan pengamanan, sekaligus antisipasi terhadap ancaman bagi keamanan data dan sistem informasi di lingkungan Pemkab Sukoharjo,” tuturnya.

Etik Suryani berharap, dengan dibentuknya TTIS tersebut akan memberikan banyak manfaat, dan menambah kesadaran untuk selalu menjaga kerahasiaan data.

“Pesan saya kepada tim dan agen-agen insiden siber di setiap perangkat daerah, agar dapat menjalankan tugas sesuai fungsinya, dan melakukan monitoring keamanan terhadap informasi masing-masing,” ujar bupati.

Ia meminta tim CSIRT harus mampu menjalankan peran koordinatif, responsif, dan proaktif dalam menjamin ketersediaan data dan informasi, yang akan digunakan dalam pengambilan kebijakan Pemkab Sukoharjo.

Penulis: FJ
Editor: WH/DiskominfoJtg

Berita Terkait