PERJUANGKAN KESEJAHTERAAN TENAGA PENDIDIK PAUD

  • 31 Aug
  • dev_yandip prov jateng
  • No Comments

REMBANG-Peringatan HUT Himpunan Pendidik Anak Usia Dini (HIMPAUDI) ke 12 tingkat Kabupaten Rembang dilaksanakan di alun- alun setempat, Rabu (30/8/2017). Perjuangan kesejahteraan guru PAUD masih menjadi isu strategis yang diangkat.

Bupati Rembang H.Abdul Hafidz pun dalam sambutannya akan terus memperhatikan dan memperjuangkan kesejahteraan para pendidik PAUD di Rembang. Bersama dengan Wakil Bupati Bayu Andriyanto tahun ini insentif atau kesejahteraan guru PAUD sudah ditingkatkan dan akan terus diupayakan lagi, dengan melihat anggaran yang ada.

Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada pengurus PAUD yang siap untuk dilakukan akreditasi. Karena ke depan dimungkinkan jika PAUD tidak terakreditasi maka dana Bantuan Operasional PAUD tidak bisa diberikan.

“Salah satu tujuan dari didirikannya HIMPAUDI ini juga untuk akreditasi PAUD. Saat ini mungkin masih ada toleransi, tapi ke depan bisa saja dana bantuan operasional PAUD tidak bisa diberikan untuk PAUD yang belum terakreditasi,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua HIMPAUDI Rembang, Fenti Yusnia Alfasanah saat ini HIMPAUDI pusat, tengah memperjuangkan status guru PAUD. Guru PAUD masih tidak dianggap sebagai guru, padahal mereka juga melakukan kegiatan yang sama dengan apa yang dilakukan oleh guru ditingkat TK, SD dan jenjang pendidikan diatasnya.

Dengan perjuangan HIMPAUDI pusat tersebut, Ia meminta para guru PAUD di Rembang bisa menunjukkan kualitasnya. Yang ada di daerah bisa memantaskan dirinya setara dengan guru di jenjang pendidikan lainnya dan pantas dianggap guru.

“Kami di sini memotivasi rekan- rekan di sini agar menunjukkan bahwa kita pantas dianggap sebagai guru. Kita layak disandingkan dengan yang lain, ” ujarnya.

Ia pun mewakili guru PAUD di Rembang atas perhatian dari Pemkab Rembang. Pemkab telah meningkatkan kesejahteraan guru PAUD. Yang semula hanya Rp. 200 ribu per bulan sekarang sudah Rp. 400 ribu dengan masa kerja 7 tahun lebih, 300 tahun 5 sampai 7 tahun masa kerja dan Rp. 200 ribu untuk 2 sampai 5 tahun masa kerja. (Kontributor Humas Rembang)

Berita Terkait