Peringatan Tak Digubris, Satpol PP Tindak Tegas PKL Sekitar Pasar Blauran

  • 13 Feb
  • yandip prov jateng
  • No Comments

SALATIGA – Petugas gabungan dari Satpol PP, Dinas Perdagangan, Kecamatan, Setda, Dishub, Polres dan Kodim 0714/ Salatiga mengambil tindakan tegas terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar ketentuan, Selasa (12/2/2020). Pasalnya, meski telah diingatkan berulang kali, mereka nekat berjualan di trotoar dan bahu jalan di sepanjang Jalan Pahlawan (Pasar Blauran) Kota Salatiga.

Kepala Bidang Tibumtramlinmas Satpol PP Kota Salatiga Kusdiyanto menyampaikan, sebelum penertiban, para pedagang telah mendapat pemberitahuan secara langsung pada Senin (10/2/2020) dan Selasa (11/2/2020). Bahkan pihaknya telah memasang spanduk peringatan di wilayah tersebut.

“Tim penertiban telah melaksanakan sosialisasi selama dua hari sebelum pelaksanaan operasi, termasuk memasang spanduk yang berisi larangan berjualan di trotoar sepanjang Jalan Pahlawan. Tindakan preventif telah kita kedepankan disini, semoga para pedagang mengerti,” ungkapnya.

Dikatakan, penertiban itu untuk mengembalikan fungsi bahu jalan sebagai tempat untuk pejalan kaki dan sebagai antisipasi tersendatnya arus lalu lintas yang sering terjadi di sepanjang Jalan Pahlawan. Pihaknya juga telah mendirikan posko mulai Senin (10/2/2020) sampai Minggu (23/2/2020).

Salah seorang pedagang di Pasar Blauran, Anggie menyatakan dukungannya terhadap kegiatan yang digelar oleh petugas dan dilaksanakan di wilayahnya.

“Memang seharusnya trotoar itu untuk pejalan kaki, bukan untuk berjualan. Ini penting agar semua menjadi tertib dan teratur,” tandasnya.

 

Penulis : Rudy, Kontributor Salatiga

Editor : WH, DiskominfoJtg

Berita Terkait