Percepat Layanan Hukum, Pemkot Salatiga Kerja Sama dengan Pengadilan Agama

  • 26 Apr
  • yandip prov jateng
  • No Comments

SALATIGA – Untuk memberikan percepatan layanan hukum demi mewujudkan keadilan kepada masyarakat, Pemerintah Kota Salatiga menandatangani Nota Kesepakatan dengan Pengadilan Agama Salatiga. Penandatanganan Nota Kesepakatan dilakukan oleh Wali Kota Salatiga, Yuliyanto, di Rumah Dinas Wali Kota, Selasa (26/4/2022).

“Nota kesepakatan ini harus benar-benar dicermati dan diimplementasikan dengan sebaik-baiknya. Agar kerja sama yang dibangun nantinya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Yuliyanto.

Ia berharap, instansi atau perangkat daerah yang lain harus mau bersama-sama mendukung upaya tersebut.

“Kesepakatan tersebut harus dapat dilaksanakan oleh perangkat daerah terkait, seperti DP3AP2KB, Dinas Capil, BKPSDM, Bagian Hukum Setda. Pelayanan seperti data informasi perkawinan, informasi kependudukan, informasi perceraian ASN, administrasi dan pendampingan hukum perempuan dan perlindungan anak, layanan masyarakat dalam menyelesaikan perkara dan bantuan hukum bagi masyarakat miskin bisa dilakukan dengan baik,” jelasnya.

Kepala Pengadilan Agama Salatiga Fahruddin mengatakan, Pengadilan Agama bertugas menerima, memeriksa, dan mengadili perkara. Dalam menerima perkara pun, ada beberapa hal yang berkaitan dengan instansi lain.

“Misalnya yang kami periksa adalah seorang ASN, tentunya hal tersebut selalu berhubungan dengan pemerintah kota. Seperti masalah perceraian, maka pengadilan akan berhubungan dengan Dinas Kependudukan, Disdukcapil. Maka, kerja sama ini harus terjalin dengan baik, guna menumbuhkan rasa kepuasan dan pelayanan di sana,” ungkapnya.

Penulis: Rudy
Editor: WH/DiskominfoJtg

Berita Terkait