Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
PERBUB KENDAL NO 51 TAHUN 2017 SOAL SOAL PERANGKAT DESA DIBEDAH
- 20 Feb
- yandip prov jateng
- No Comments

KENDAL – Persoalan pengangkatan perangkat desa di Kabupaten Kendal kembali dibahas kali ini dengan menghadirkan Drs. Ahmad Muqowam, Ketua Komite 1 Dewan Perwakilan Daerah sebagai narasumber. Kegiatan diikuti oleh seluruh anggota Paguyuban Kepala Desa se kabupaten Kendal. Wakil Bupati Kendal Drs. Masrur Masykur, Asisten Pemerintahan Drs. Agus Sumaryono dan Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM Sri Astuti Watiningrum, S.Sos turut mendampingi Ahmad Muqowam.
Kegiatan “Bedah Perbup No 51 Tahun 2017” Tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Kendal, digelar Senin (19/2) di Ebony Room Hotel Sae Inn Kota Kendal.
Tes penerimaan perangkat desa yang di selenggarakan dibeberapa sekolahan di Kabupaten Kendal, dinilai banyak kejanggalan dan keanehan. Sehingga tes yang di selenggarakan Minggu (17/12) menuai protes dari para peserta dan Kepala Desa.
Berangkat dari hal tertsebut, Ketua Paguyuban Kepala Desa se Kabupaten Kendal, Bambang Utoro mengatakan, kegiatan Bedah Perbub No 51 Tahun 2017 tersebut bertujuan untuk menyatukan visi dan misi supaya persoalan tes perangkat desa tidak menuai protes kembali.
Selain itu kegiatan tersebut juga menindak lanjuti surat dari Paguyuban Kepala Desa untuk merevisi Perbub 51 terkait dengan pengisian perangkat desa. “Bedah Perbub ini sebagai bahan untuk membahas revisi Perbub 51,” ujarnya.
Dalam bedah perbub tersebut Ahmad Muqowam menekankan akan pentingnya kepentingan masyarakat di atas kepentingan segelintir orang. Perangkat desa harus menguasai seluk beluk persoalan di desanya, namun tidak harus berasal dari desa setempat.
Di sisi lain Paguyuban Kepala Desa Kendal menginginkan untuk jabatan perangkat desa, asesmen atau tes perngkat desa hendaknya mempertimbangkan muatan lokal minimal 30 persen dari materi yang disajikan dalam tes.
Dalam bedah Perbub 51 tersebut muncul berbagai tanggapan dari sejumlah kepala desa. Pada akhir acara, ahmad Muqowam mengajak para anggota Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Kendal untutk bersinergi dan berkoordinasi senantiasa dengan jajaran Pemkab Kendal untuk menemukan titik temu pada persoalan tes perangkat desa terutama terkait dengan Perbub supaya bisa merangkaul semua pihakl terkait. ( Kominfo / heDJ )