Perangkat Desa Diminta Kerja Tertib dan Teliti

  • 23 Feb
  • yandip prov jateng
  • No Comments

UNGARAN – Para perangkat desa diminta untuk bekerja tertib dan teliti sesuai peraturan yang berlaku.

Hal itu disampaikan Bupati Semarang Ngesti Nugraha pada pembukaan bimbingan teknis administrasi pemerintahan desa bagi perangkat desa baru angkatan II, di aula Universitas Ngudi Waluyo, Rabu (23/2/2022) siang. Menurutnya, para perangkat desa juga diimbau memanfaatkan dana desa dan alokasi dana desa untuk meningkatkan kesejahteraan warga desa.

“Mari bekerja bersama agar pencairan dana desa dari pusat dan alokasi dana desa dari APBD dapat cair bersamaan. Sehingga dapat segera dimanfaatkan untuk membangun desa,” katanya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Mindarto menyampaikan, perangkat desa yang baru perlu memahami tugas pokok dan fungsinya.

“Diharapkan mereka dapat bekerja maksimal melayani warga sesuai peraturan yang berlaku,” ungkapnya.

Pada kesempatan itu, juga diserahkan santunan kematian dari BPJamsostek, kepada ahli waris dua perangkat desa dari Pabelan dan Pagersari. Selain itu juga diserahkan secara simbolis kartu kepesertaan BPJamsostek kepada perwakilan ketua RT dan RW.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dispermasdes Kabupaten Semarang Aris Setyawan menyampaikan, ada 5.578 orang ketua RT dan 1.375 orang ketua RW, yang tersebar di 218 desa pada 2022. Dan sebanyak 57,11 persennya, telah terdaftar sebagai peserta BPJamsostek. Sedangkan lainnya, sedang dalam proses pendaftaran.

“Bea kepesertaan berasal dari alokasi dana desa yang bersumber dari APBD Kabupaten Semarang. Berdasarkan Peraturan Bupati Semarang Nomor 107 tahun 2021, pemerintah desa dapat menganggarkan biaya kepesertaaan bagi ketua RT/RW pada tahun 2022,” rincinya.

Penulis: Junaedi, Diskominfo Kab Semarang
Editor: Di, Diskominfo Jateng

Berita Terkait