Peran Penting Rupbasan Dalam Penegakan Hukum

  • 02 Aug
  • yandip prov jateng
  • No Comments

BATANG – Tidak hanya menampung benda sitaan yang menjadi barang bukti (BB) dari sebuah tindak kejahatan, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) juga memiliki tugas dan peran penting, agar nilai dan keasliannya tidak pudar begitu saja. Sehingga proses penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya.

“Barang sitaan tersebut dikelola Rupbasan, sehingga benda-benda yang menjadi barang bukti itu tidak akan hilang. Dan yang paling penting, nilai ekonomis dan keasliannya tetap terjaga,” ungkap Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelola Basan Baran (Diryantah Lola Basan Baran), Heni Yuwono saat melakukan Pembinan Monitoring, Pengawasan dan Pengendalian (Bintorwasdal), di Rutan Kelas IIB Kabupaten Batang, Sabtu (1/8/2020).

Ia mengatakan, posisi Rupbasan sampai saat ini belum seimbang dengan penegak hukum lainnya. Apabila BB tidak terjaga dengan baik, tentu saja proses penegakan hukum terganggu.

“Kendala yang dihadapi saat ini, jumlah Rupbasan di seluruh Indonesia baru ada 64 rumah. Di Jawa Tengah sendiri, hanya terdapat di Pekalongan, Semarang, Solo, Purbalingga, Cilacap, Sragen dan Wonogiri,” bebernya.

Lebih lanjut Heni menerangkan, untuk mengoptimalkan keberadaan Rupbasan, perlu dilakukan penambahan sarana prasarana, sumber daya manusia dan perluasan jaringan kerja. Karena tidak hanya Kepolisian dan Kejaksaan yang menitipkan, tetapi ada 21 Kementerian dan Lembaga (K/L) lain, yang secara undang-undang memiliki kewenangan untuk menyita barang hasil tidak kejahatan.

“Saat ini kami sedang membuat aplikasi untuk mengintegrasikan data. Supaya nantinya terdata dengan baik, valid dan asas hukumnya jelas untuk barang-barang yang terdapat pada Rupbasan maupun di K/L lain. Ke depan, untuk K/L lain itu harus mengajukan permohonan kepada Menkumham, supaya mendirikan cabang Rupbasan. Sehingga keberadaannya menjadi legal,” terangnya.

Dirinya mengaku, sementara ini penyimpanan BB kejahatan Rutan Batang masih menginduk di Rupbasan Pekalongan. Namun jika nantinya sudah terlalu banyak, dimungkinkan untuk mendirikan Rupbasan baru di wilayah sekitar Pekalongan dan Batang.

Heni mengimbau kepada para petugas Rutan agar menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik. Mampu melakukan deteksi dini apabila terjadi potensi gangguan keamanan maupun kerusakan terhadap aset-aset milik Rutan.

“Memerangi dengan sungguh-sungguh adanya peredaran liar telepon genggam, narkoba dan menjauhi pungutan liar di dalam Rutan dan Lapas. Tiga hal itu merupakan musuh bersama bagi kita, dalam menjalankan tugas untuk mencapai Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK),” tegasnya.

Ia berharap, adanya sinergi yang baik dengan stakeholder dan media massa. Tujuannya supaya apapun kegiatan yang dilakukan pihak Rutan dan Lapas dapat terpublikasikan ke masyarakat.

“Diwajibkan bagi seluruh jajaran untuk senantiasa menggandeng media massa dalam menginformasikan ke publik, sehingga tersampaikan secara baik, benar dan seimbang,” pintanya.

Kepala Rutan Kelas IIB Batang Rindra Wardhana merasa bahagia dengan kunjungan dari Diryantah Lola Baran Basan.

“Dengan adanya kunjungan dari beliau, kami harapkan ada evaluasi dari para pimpinan di pusat untuk menjadikan kami lebih baik,” ungkap Rindra.

Menyangkut Rupbasan yang keberadaannya di tingkat Karesidenan, pihaknya akan mendorong untuk dapat bekerja sama dengan aparat penegak hukum di Kabupaten Batang.

“Hal itu sesuai dengan visi dan misi Kemenkumham, yang mengharapkan masyarakat memperoleh kepastian hukum. Termasuk BB dari tindak kejahatan, harus ada kepastian hukum yang mana perawatannya pun ada pada Rupbasan,” ungkapnya.

Terkait wacana pendirian cabang Rupbasan di sekitar Pekalongan dan Batang, Rindra tetap menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada pimpinan pusat, dengan segala pertimbangannya.

Penulis : Mc Batang Jateng/ Heri
Editor : dnk/Diskominfo Jateng

Berita Terkait