Penyerahan sertipikat di Ds Dimoro

  • 12 Feb
  • yandip prov jateng
  • No Comments

Grobogan – Bupati Grobogan Serahkan 2296 Bidang Sertipikat Hak Atas Tanah Sebanyak 2296 ( dua ribu dua ratus sembilan puluh enam ) bidang sertipikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2018ak diserahkan oleh Bupati Grobogan Sri Sumarni pada Senin (11/2) kemarin. Penyerahan dilaksanakan di Balai Desa Dimoro Kecamatan Toroh Kabupaten Grobogan. Sertipikat hak atas tanah melalui program PTSL merupakan program Pemerintah Pusat yang secara nasional ditargetkan pada tahun 2025 semua bidang tanah sudah bersertipikat, sedangkan untuk Provinsi Jawa Tengah sendiri ditargetkan pada tahun 2023 semuanya sudah bersertipikat

Sejumlah pejabat ikut mendampingi Bupati dalam kesempatan tersebut, antara lain, Staf Ahli Bupati Sugiyanto, Kepala BPN Grobogan Hartoyo, Kabag Tata Pemerintahan, Kabag TU Pimpinan, Kabag Umum, Forkopimcam Toroh, Kades se Kecamatan Toroh serta warga masyarakat penerima sertipikat PTSL.

Lambannya proses pembuatan sertipikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.

Dalam sambutannya Bupati mengatakan belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia. Selain di kalangan masyarakat, baik antarkeluarga, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antar pemangku kepentingan (pengusaha, BUMN dan pemerintah). Hal itu membuktikan pentingnya sertipikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki.

Menutup sambutannya Bupati Sri Sumarni berpesan agar sertipikat yang sudah diserahkan supaya disimpan dengan baik, jangan dipinjamkan kepada orang lain yang nantinya bisa merugikan diri sendiri kalaupun terpaksa diagunkan untuk tambahan modal usaha harus betul-betul diperhitungkan dengan kemampuan keuangan dalam pembayarannya yaitu untuk membayar pokok cicilan dan bunganya.

Berita Terkait