Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Penuhi Hak Anak Lewat Sekolah Ramah Anak
- 28 Jul
- yandip prov jateng
- No Comments

KOTA PEKALONGAN – Pemenuhan hak-hak anak menjadi kewajiban seluruh masyarakat, termasuk institusi pendidikan. Karenanya, Pemerintah Kota Pekalongan berupaya menerapkan sekolah ramah anak di seluruh wilayahnya.
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perlindungan Perempuan dan Anak (DPMPPA) Kota Pekalongan, Nur Agustina, menjelaskan, indikator utama sekolah ramah anak adalah sekolah yang memberikan perlindungan kepada peserta didiknya dari pelbagai kemungkinan adanya tindak kekerasan.
“Dari sekian banyak indikator (sekolah ramah anak), indikator yang penting adalah supaya kasus kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan kalau bisa tidak terjadi lagi. Sehingga, pemenuhan dan perlindungan hak-hak anak bisa kita optimalisasikan dengan terwujudnya sekolah ramah anak,” ujar Agustin pada acara webinar bertajuk “Implentasi Sekolah Ramah Anak Menuju New Normal”, bertempat di Ruang Sekretariat Posko Percepatan Penanganan Covid Kota Pekalongan, Senin (27/7/2020).
Sementara itu, Wali Kota Pekalongan, Saelany Machfudz, menjelaskan, salah satu tujuan disusunnya kebijakan sekolah ramah anak adalah untuk memenuhi, menjamin dan melindungi hak-hak anak. Selain itu, setiap satuan pendidikan dipastikan mampu mengembangkan minat, bakat, dan kemampuan serta mempersiapkan anak untuk bertanggung jawab kepada kehidupan yang toleran, saling menghormati dan bekerja sama untuk semangat perdamaian. Satuan pendidikan, lanjut Saelany, diharapkan tidak hanya melahirkan generasi yang cerdas secara intelektual, namun juga secara emosional, dan spiritual.
Wali kota juga menjelaskan, pemerintah dari tingkat pusat hingga daerah berupaya memberikan perhatian khusus kepada sekolah dan penyelenggaraan kegiatan belajar-mengajar pada era kebiasaan baru. Pembelajaran secara daring, untuk sementara, dipilih sebagai solusi paling aman guna mencegah penularan Covid-19 di antara para murid dan guru.
“Sekolah sementara ini menjadi perhatian fokus kita semua, karena sekolah barangkali yang agak ribet. Bagaimana tentang menjaga protokol kesehatan, makanya pemerintah pusat tidak menyarankan semuanya harus langsung berangkat tapi dengan daring,” ujar Saelany.
Ponpes Sehat
Sementara itu, saat membuka kegiatan Sosialisasi Poskestren yang digelar oleh Dinas Kesehatan setempat di Ruang Amarta Setda Kota Pekalongan, Senin (27/7/2020), Wali Kota Saelany menyampaikan, tak hanya sekolah-sekolah umum yang didorong untuk memberikan keamanan dan kenyamanan bagi anak didiknya, sekolah khusus seperti pondok pesantren pun diupayakan menjadi institusi yang aman dan sehat bagi para santri. Caranya, dengan menyediakan fasilitas pos kesehatan pondok pesantren (Poskestren). Dengan begitu, ponpes bisa secara mandiri menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
“Kami mengharapkan setiap lembaga pondok pesantren (ponpes) yang ada di Kota Pekalongan dapat segera membentuk Poskestren, dan bagi yang sudah ada dapat terus memaksimalkan keberadaannya, dan gencar menyosialisasikan kepada warga pesantren dan warga sekitarnya, untuk lebih disiplin menerapkan PHBS dalam rangka pencegahan dan penularan Covid-19,” tutur Saelany.
Menurutnya, keberadaan Poskestren sekaligus menjadi sarana mengampanyekan protokol kesehatan bagi para santri dan masyarakat, pada era adaptasi kebiasaan baru. Diharapkan, para pengelola, pengurus dan santri yang ditunjuk,menjadi kader kesehatan, nantinya mampu menjadi pelopor gerakan hidup sehat di lingkungan pesantren.
“Selain itu, sosialisasi ini juga tidak hanya seremonial, namun harus dipahami dan diimplementasikan dalam mematuhi protokol kesehatan, seperti wajib bermasker, rutin mencuci tangan menggunakan sabun, menjaga jarak aman dan sebagainya, dalam menyambut adaptasi kebiasaan baru di ponpes,” terang Saelany.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekalongan, Slamet Budiyanto, menambahkan, pembentukan poskestren ini sangat dibutuhkan, di tengah pandemi Covid-19 yang belum berakhir. Kegiatan sosialisasi tersebut, lanjut Budi, diikuti oleh 36 orang perwakilan pengurus ponpes di Kota Pekalongan. Menurutnya, para pengelola ponpes di Pekalongan telah berkomitmen untuk menyediakan poskestren di setiap ponpes.
“Dengan begitu, diharapkan pengurus Ponpes dapat memahami Poskestran ini seperti apa, sehingga pengurus Ponpes bisa mendukung dalam pelaksanaan Poskestren jika sudah dibentuk nantinya,” tandas Budi.
Penulis: Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan
Editor: Tn/Ul/Diskominfo Jateng