Pengusaha Rokok Jangan Tergiur Cara Haram

  • 08 Jul
  • yandip prov jateng
  • No Comments

JEPARA – Para pelaku usaha industri rokok di Jepara, diwanti-wanti agar tidak tergiur cara usaha yang haram dan melanggar aturan, seperti mengedarkan rokok ilegal atau menjualnya dengan pita cukai palsu atau bekas.

Hal itu ditegaskan Sekretaris Daerah Jepara Edy Sujatmiko di depan peserta Pelatihan Good Manufacturing Pactice (GMP) untuk pelaku industri rokok, di Resto Bale Banyu, Mayong, Kamis (6/7/2023). Menurutnya, dengan menjalankan produksi yang baik dan legal, keuntungan memang terbatas, akan tetap menjadikan berkah.

“Teruslah mempertahankan produksi yang baik. Pasar selalu ada pada setiap usaha. Harus rajin inovasi agar selalu mendapat pasar,” ungkap Edy.

Selain itu, lanjutnya, dengan menjalankan produksi sesuai aturan, usaha yang dijalankan tak hanya aman, tapi juga berkontribusi pada pendapatan negara dari sektor cukai.

“Yakin saja, orang yang bergerak pasti ada pangsa pasarnya. Daripada njenengan menempuh cara ilegal. Keuntungan sesaat banyak, tapi tak ada artinya saat pelanggaran hukum tertangkap,” tambahnya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jepara Eriza Rudy Yulianto mengatakan, pelatihan diikuti para pelaku usaha industri rokok legal di Jepara, mulai Selasa (4/7/2023) hingga Jumat (7/7/2023).

Disampaikan, saat ini, Jepara memiliki 35 industri kecil dan menengah yang bergerak dalam usaha rokok. Jumlah unit usaha tersebut dapat menyerap sekitar 3.000-an tenaga kerja.

Penulis: Kontributor Kab Jepara
Editor: Di, Diskominfo Jateng

Berita Terkait