Pengusaha Diminta Patuhi Pemberlakuan Jam Malam

  • 30 May
  • yandip prov jateng
  • No Comments

PEMALANG – Untuk mencegah kerumunan masyarakat dalam jumlah banyak sehingga dapat menekan penyebaran Covid-19, para pengusaha di wilayah Kabupaten Pemalang diharapkan untuk mematuhi protokol dan pemberlakuan jam malam. Mereka diminta menutup usaha mulai pukul 21.00-04.00 WIB.

Hal ini ditegaskan Sekda Kabupaten Pemalang M Arifin saat memimpin rapat evaluasi pemberlakuan jam malam di Kabupaten Pemalang, Jumat (29/5/2020) di gedung Sasana Bhakti Praja, Pemalang. Menurutnya, hal itu tercantum dalam Peraturan Bupati Pemalang Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Jam Malam di Kabupaten Pemalang.

“Pemberlakuan jam malam dimaksudkan untuk mencegah kerumunan masyarakat dalam jumlah besar, supaya penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pemalang dapat ditekan,” tegas Arifin, di hadapan para pengusaha dan pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Pemalang.

Dia menjelaskan, pemberlakukan jam malam di Kabupaten Pemalang berlangsung selama 14 hari, dari 27 Mei sampai 9 Juni 2020. Setiap harinya jam malam dimulai pukul 21.00-04.00 WIB.

Arifin menambahkan, selama jam malam masyarakat dilarang beraktivitas di luar rumah, termasuk aktivitas usaha/dagang, hiburan maupun aktivitas sosial lainnya.

Pemberlakuan jam malam dikecualikan bagi SPBU, SPPBE, agen LPG, apotek, rumah sakit, klinik, Puskesmas, penginapan, jasa ekspedisi, pasar, dan rumah potong hewan, karyawan/ karyawati yang pulang atau berangkat kerja saat pemberlakuan jam malam. Pengecualian juga termasuk bagi masyarakat yang akan berobat atau mengakses layanan kesehatan, serta aktivitas lainnya yang bersifat penting dan mendesak.

“Sanksi yang dapat diberikan kepada pelanggar jam malam meliputi, teguran lisan, teguran tertulis, pencabutan izin usaha, pembubaran kegiatan, dan/atau kerja sosial”, ujarnya.

Penulis : Hd/Pemkab Pemalang
Editor : dnk/Diskominfo Jateng

Berita Terkait