Pengunjung Siregol Wajib Bermasker

  • 16 Jun
  • yandip prov jateng
  • No Comments

PURBALINGGA – Meskipun belum resmi dibuka kembali, objek wisata alam Siregol Land mulai dikunjungi wisatawan. Pihak pengelola bahkan tidak sanggup mencegah warga yang datang untuk menikmati keindahan kawasan wisata di Desa Sirau, Kecamatan Karangmoncol tersebut.

“Sebetulnya masih kami tutup, tapi antusiasme masyarakat yang cukup tinggi sehingga tidak bisa lagi dibendung,” kata Pengelola Siregol Land, Hendri Sutrisno, di kantornya, Selasa (16/6/2020).

Hendri menyebut, Siregol Land ditutup sejak ada imbauan Bupati Purbalingga terkait dengan penutupan tempat wisata di tengah pandemi covid-19.

Kini, demi menghadapi tatanan normal baru, pihaknya telah menyiapkan pengelolaan Siregol Land dengan penerapan protokol kesehatan, seperti penyediaan tempat cuci tangan bagi para pengunjung.

Selain itu, pihaknya juga mewajibkan setiap pengunjung untuk mengenakan masker. Ia juga menyediakan masker untuk dijual kepada para pengunjung yang tidak menggunakan masker. Tak hanya itu, berbekal thermal gun, para petugas Siregol Land juga akan memeriksa suhu tubuh setiap pengunjung sebelum memasuki kawasan wisata.

“Kemudian kami juga akan mengingatkan pengunjung setelah selesai selfie agar menggunakan maskernya kembali,” ujarnya.

Sebelumnya, Sekretaris Kecamatan Karangmoncol, Sapto Suhardiyo, menyatakan, para pengelola, petugas lapangan, dan setiap pengunjung objek wisata Siregol diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

“Tetap menjaga jarak satu sama lain dan jangan lupa untuk mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer,” kata Sapto.

Ia menegaskan, kedisiplinan dan kesadaran setiap orang menjadi hal penting dalam pencegahan penularan virus Corona. Penggunaan masker menjadi hal yang wajib dilakukan oleh setiap orang saat pergi ke luar rumah, termasuk ke berbagai objek wisata yang berpotensi ramai pengunjung.

“Tentu dibutuhkan kesadaran dari masyarakat yang berkunjung, jangan sampai imbauan dari pemerintah tidak diindahkan,” ujar Sapto.

Penulis: PI-7/Kontributor Purbalingga
Editor: Tn/Ul/Diskominfo Jateng

 

Berita Terkait