PENGUNGKAPAN DUA KASUS NARKOTIKA, WARNAI PERINGATAN HANI CILACAP 2017

  • 14 Jul
  • dev_yandip prov jateng
  • No Comments

CILACAP-Hari Anti Narkotika International/HANI tingkat Kabupaten Cilacap, diperingati dalam satu apel yang digelar di halaman pendopo Wijayakusuma Cilacap, Kamis (13/07).

Bertindak selaku pembina apel Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji. Apel diikuti jajaran TNI/Polri, BNK, Satpol PP, Mahasiswa, dan organisasi masyarakat. Hadir dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Akhmad Edi Susanto, Forkompimda, sejumlah pejabat dijajaran pemkab Cilacap dan undangan lain.

Manurut Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Cilacap, Drs. Triatmo Hamardiyono, Msi, peringatan HANI tingkat Kabupaten Cilacap bertujuan untuk meningkatkan komitmen dan kepedulian seluruh komponen masyarakat dalam rangka mewujudkan masyarakat Cilacap yang sehat tanpa narkoba. Sekaligus sebagai momentum untuk meningkatkan kampanye gerakan nasional stop narkoba secara masif di seluruh wilayah.

Tema peringatan HANI 2017, “Mendengarkan suara hati anak-nak dan generasi muda merupakan langkah awal untuk membantu mereka tumbuh sehat dan aman dari penyalahgunaan narkoba”.

Sejumlah kegiatan P4GN yang sudah dilakukan BNNK Cilacap, lanjut Triatmo, antara lain sosialisasi kepada 5.000 pelajar dan mahasiswa, sosialisasi kepada 30 kelompok masyarakat yang melibatkan massa lebih dari 13.000 orang, pembentukan 480 orang relawan P4GN di Kabupaten Cilacap yang berasal dari kalangan generasi muda, rehabilitasi kepada 32 orang penyalahguna narkotika di lembaga rehabilitasi komponen masyarakat yakni rumah sakit Santa Maria Cilacap, dan pengungkapan 2 kasus narkotika dengan barang bukti tembakau gorila dan sabu.

Menko Polhukam, Wiranto dalam sambutan tertulis yang dibacakan Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji mengatakan, tantangan saat ini adalah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang sangat memprihatinkan, karena menyasar seluruh lapisan masyarakat mulai dari dewasa sampai dengan anak dari kota sampai dengan pelosok desa sehingga menjadi ancaman serius terhadap kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara.

Menurut Menko Polhukam, saat ini beredar zat psikoaktif baru yang berbahaya dan termasuk narkotika.  Menurut UNODC ditemukan 644 zat, sedangkan data dari Tiongkok ditemukan 800 zat, di Indonesia zat psikoaktif baru yang teridentifikasi berjumlah 65 zat dan di dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika baru diatur sebanyak 43 jenis, sehingga perlu adanya kesadaran masyarakat untuk melakukan pencegahan.

Pencegahan merupakan langkah yang efektif untuk membangun kesadaran setiap individu untuk tidak memulai menyalahgunakan narkotika dan tidak ikut dalam jaringan peredaran gelap narkotika karena hukumannya sangat berat. Sehingga tepat apabila dikatakan “mencegah lebih baik daripada mengobati”.

Menko Polhukam mengemukakan, untuk menangkal ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika perlu  dilaksanakan upaya pencegahan yang dilakukan secara masif, berkesinambungan dan bersinergi di setiap lingkungan tempat tinggal.

Masyarakat perlu mendapatkan pemberdayaan dengan memberikan penyuluhan dan pelatihan keterampilan agar masyarakat tidak terlibat dalam peredaran gelap narkotika dan memilih penghidupan lain yang lebih baik.

Pemberantasan dan rehabilitasi perlu dilaksanakan secara sinergi untuk memutus jaringan bisnis bandar narkoba, memiskinkan bandar narkoba dan memulihkan Pecandu agar dapat meneruskan cita-citanya yang terenggut akibat penyalahgunaan narkotika.

Untuk itu menurut Menko Polhukam, dibutuhkan dukungan dan kerja sama yang baik dari unsur pemerintah, dan masyarakat untuk memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sehingga kita semua dapat melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia yang menjadi cita-cita negara. (hromly)

Berita Terkait