PENGISIAN LHKPN LEWAT APLIKASI E-FILING

  • 01 Nov
  • dev_yandip prov jateng
  • No Comments

GROBOGAN-Dua pegawai dari Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan pendampingan di Grobogan, Selasa (31/10/2017). Tujuannya, untuk mendampingi dan membantu para pejabat di Grobogan dalam mengisi LHKPN melalui aplikasi e-filling.

Acara pendampingan yang dilangsungkan di gedung Riptaloka itu dibuka Sekda Grobogan Moh Sumarsono. Dalam kesempatan itu, dua pegawai KPK bergantian memandu para pejabat cara mengisi data LHKPN melalui aplikasi. Mulai dari tahap pendaftaran hingga pengisian laporannya.

“Sebelumnya, LHKPN dibuat dalam bentuk cetak. Sekarang, pelaporan LHKPN melalui sarana elektronik atau aplikasi yang dinamakan e-filing,” jelas Sekda Sumarsono yang juga mengikuti kegiatan pendampingan tersebut hingga selesai.

Perubahan tersebut bertujuan untuk mempermudah cara menyampaikan LHKPN. Meski demikian, adanya perubahan itu perlu disertai dengan sosialisasi tata cara pengisian LHKPN.

Dijelaskan, LHKPN merupakan langkah preventif untuk pencegahan dini terjadinya tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme dalam bentuk penyalahgunaan wewenang serta wujud transparansi penyelenggara negara dalam penguatan interegritas aparatur.

Menurut Sumarsono, jumlah pejabat wajib lapor LHKPN yang sudah masuk dalam aplikasi e-filing itu ada 161 orang. Terdiri dari pejabat structural eselon II, camat, pejabat pembuat komitmen, direktur/komisaris/dewan pengawas BUMD, pejabat auditor dan pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah serta pejabat bagian layanan pengadaan setda. DNA

 

Berita Terkait