PENGIRIMAN TKI HARUS SESUAI PROSEDUR

  • 10 Apr
  • dev_yandip prov jateng
  • No Comments

CILACAP-Deputi Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan/Kemenko PMK, DR. Sujatmiko mengatakan, Kementrian Koordinasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mendorong pengiriman Tenaga Kerja Indonesia/TKI sesuai prosedur dan legal.

Hal tersebut dikemukakan DR. Sujatmiko, pada Rapat koordinasi dalam rangka memperbaiki Tata Kelola Layanan TKI di Cilacap, di hotel Fave, Kamis (06/04).

Lebih lanjut Sujatmiko menyampaikan, pengiriman TKI harus benar-benar sesuai prosedur, dan pihak Kemenko PMK akan merapikan tata kelola ini. Kalau hanya bermodal pendidikan rendah, kemudian umur TKI dituakan. Ini yang nantinya berpotensi melanggar Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO/Tindak Pidana Perdagangan Orang,  jelas Sujatmiko.

Untuk itu, Sujatmiko menegaskan, seluruh aparat mulai aparat penegak hukum, perangkat pemerintah di bawah seperti RT, RW, pemerintah daerah, diminta ikut mengawasi agar pengiriman TKI benar-benar prosedural.

Para TKI yang dikirim harus memiliki keterampilan khusus yang mumpuni. TKI harus meningkatkan skill, jangan hanya lulusan SD tanpa keterampilan. Minimal pendidikan setingkat SMA atau sederajat, tegas Sujatmiko

Sujatmiko juga mengingatkan terkait larangan pengiriman TKI ke 19 negara Timur Tengah seperti, Arab Saudi, Aljazair, Irak, Iran, Kuwait, Lebanon, Mesir, Oman, Bahrain, Palestina, Uni Emirat Arab, Yaman, Yordania, dan Suriah.

Pelarangan ini terkait dengan tidak dimilikinya Undang-Undang Perlindungan Tenaga Kerja Asing oleh negara negara Timur Tengah dan Arab Saudi. Pelarangan ini berlaku sejak Juli 2015, ujar Sujatmiko

Bupati Cilacap, Tatto Suwarto Pamuji dalam kesempatan yang sama menyampaikan, dukungannya terhadap upaya peningkatan keterampilan para calon TKI. Peningkatan ketrampilan itu diantaranya melalui pembangunan sekolah-sekolah vokasi/kejuruan.

Lebih lanjut dikatakan, salah satu persoalan yang sering dihadapi para calon TKI adalah kurangnya pemahaman tentang penempatan dan pelindungan TKI yang akan ke Luar Negeri, termasuk prosedur untuk menjadi TKI.

Menyikapi kondisi yang demikian, lanjut Bupati, penguasaan wawasan dan pengetahuan terkait TKI harus terus dilakukan, hingga pada unit terkecil yakni keluarga calon TKI.

Hal ini sangat penting, karena apabila TKI bekerja secara non prosedural, maka potensi permasalahan yang timbul akan semakin besar, bahkan bisa berdampak pada masalah hukum, ujar Bupati.

Menurut Sekretaris Dinas Tenaga Kerja DAN Perindustrian Kabupaten Cilacap, Wiwiek, rakor bertujuan untuk mengkoordinasikan perbaikan tata kelola layanan TKI, meningkatkan kompetensi calon TKI melalui berbagai pelatihan dan ketrampilan, mendorong pemangku kepentingan dalam penempatan TKI secara legal dan aman, serta mendorong pemberdayaan TKI purna dan mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang.

Rakor diikuti 150 peserta terdiri dari OPD terkait, para Camat, Kepala Desa, Lembaga Pendidikan, LSM, dan PPTKIS. (hromly)

 

Berita Terkait