PENGGANTI ANTAR WAKTU, SEMANGAT DAN MOTIVASI BARU DPRD KABUPATEN KENDAL

  • 11 Jul
  • dev_yandip prov jateng
  • No Comments

KENDAL – Harapan dan ucapan “Selamat” disampaikan Bupati Kendal dr. Mirna Annisa, M.Si dalam kegiatan Pengucapan Sumpah Pengganti Antar Waktu Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kendal, Senin (10/7) di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kendal.

Bupati Mengharapkan supaya penggantian antar waktu tersebut menjadi awal yang baik untuk kesuksesan tugas–tugas berikutnya dalam memperjuangkan amanat rakyat khususnya di lembaga legislatif DPRD Kabupaten Kendal.

Diharapkan momen pengucapan sumpah pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kendal pengganti antar waktu, dapat menjadi momen penyegaran kembali ingatan akan tugas utama anggota DPRD sebagai corong penyalur aspiriasi masyarakat, sebab kursi dewan yang diduduki oleh para anggota DPRD beralaskan sebuah amanat tertinggi dari rakyat dan kepercayaan rakyat.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Kendal maupun pribadi, saya mengucapkan “selamat” kepada Saudara H. Mastur Samlawi mejadi Wakil Ketua DPRD, dan Saudara H. Abu Suyudi, S.PdI menjadi anggota DPRD Pengganti Antar Waktu, yang menggantikan Saudara Alm. H. M.A Taufiqullah, ST (karena meninggal dunia).Semoga amanah yang diberikan kepada Saudara dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggungjawab sebagai Wakil Rakyat, untuk bersama-sama mewujudkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kendal,” kata Bupati Mirna.

Bupati mengajak kepada Ketua DPRD, Para Wakil Ketua DPRD dan semua anggota DPRD Kabuaten Kendal untuk terus memberikan umpan balik kepada rakyat yang memiliki kedaulatan tertinggi dalam demokrasi modern, yang mengandung makna bahwa kepercayaan yang telah diberikan mesti dijawab dengan kinerja dan pelaksanaan tugas–tugas kedewanan dengan penuh tanggung jawab, jujur, murni dan bermuara pada kesejahteraan rakyat. Dan hal itu bisa terlaksana jika semua anggota DPRD memiliki kapasitas dan kualitas intelektual maupun moral yang menempatkan posisinya sebagai orang yang memang dipercaya.

Menurut Bupati, sebagai lembaga legislatif yang merupakan mitra kerja Pemerintah Daerah (Eksekutif), DPRD diharapkan mampu dan mau menjembatani antara kebijakan pemerintah dengan keinginan masyarakat, agar dapat secara bersama-sama dapat mengembangkan kehidupan demokrasi dan kemampuan untuk mengatur urusan pemerintahan, serta kepentingan masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kendal.

Diharapkan, Pengganti Antar Waktu ini, dapat menjadi semangat dan motivasi baru bagi DPRD Kabupaten Kendal, dalam mengemban tugas dan amanah yang diberikan, untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kendal. Kebersamaan seluruh komponen masyarakat, Legislatif dan Eksekutif juga Yudikatif adalah kunci keberhasilan pembangunan di segala bidang. ( Kontributor Kendal / heDJ / Diskominfo Kendal )

 

Berita Terkait