PENGEMUDI ANGKUTAN UMUM CILACAP, LAKUKAN PROTES TERHADAP ANGKUTAN BERBASIS DARING

  • 11 Jan
  • yandip prov jateng
  • No Comments

CILACAP-Pengemudi angkutan umum, mulai dari angkutan kota, angkutan pedesaan, angkutan pariwisata dan taksi yang ada di Cilacap melakukan aksi protes terhadap angkutan berbasis dalam jaringan (daring), Rabu (10/1) kemarin.

Aksi protes yang sedianya dilakukan di alun-alun Cilacap dan juga gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cilacap, akhirnya dilakukan di kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Cilacap jalan MT Haryono. Angkutan yang mereka bawa ini diparkirkan di halaman kantor Dishub, dan di sepanjang jalan MT Haryono.

Kepala Dinas Perhubungan Cilacap Tulus Wibowo menjelaskan, jika Bupati urung menemui para pengemudi ini, karena sedang melaksanakan tugas di Jakarta, sedangkan Wabup mewakili Bupati menghadiri Sertijab Camat, serta Sekda berada di Semarang. Sedangkan anggota DPRD sedang reses.

Meski demikian, pada pengemudi angkutan umum ini  mau melakukan audiensi dengan Dishub, Polres Cilacap, Satpol PP Cilacap, Kodim 0703 Cilacap, Kominfo, Organda, dan pengurus angkutan berbasis daring Go-jek dan Grab.

Setelah melakukan audiensi, sejumlah poin yang disepakati oleh semua pihak, yang kemudian ditandatangani oleh masing-masing perwakilan angkutan umum, Organda. Tidak terkecuali dari pihak Go-jek dan Grab yang hadir pada pertemuan kemarin. Meskipun awalnya dari perwakilan Go-jek enggan menandatangani kesepakatan.

Dalam kesepakatan tersebut diantaranya, dalam masa transisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : 108 Tahun 2017 untuk angkutan umum berbasis aplikasi yang belum memiliki izin dilarang operasional sampai dengan batas waktu tanggal 24 Januari. Sementara kuota untuk angkutan berbasis aplikasi roda empat hanya dibatasi 45 kendaraan saja.

“Untuk angkutan ‘online’  sudah sepakat untuk membatasi, karena memang tenggat waktu sampai tanggal 24 Januari harus berizin. Kuota di Cilacap sendiri ada  45, sudah terisi dari taksi yang konvensional 32, jadi kurang 13 ini nanti disii kuota non taksi,” ujar Kepala Dinas Perhubungan, Tulus Wibowo.

Jumlah 32 taksi ini, nantinya akan bergabung dengan pihak Grab. Menurutnya, saat ini sedang masa pendataan di Semarang. Diharapkan pada Januari ini sudah ada penandatanganan kerjasama antara pengusaha taksi dengan angkutan online ini.

“Nantinya dari taksi (konvensional) yang mengikuti ini, bisa berjalan di dua kaki. Secara online dan non oline, yang non online menjaga barangkali ada orang-orang yang tidak menggunakan aplikasi,” ujarnya.

Sementara itu yang ojek motor, kata dia saat ini masih menunggu aturan dari kementrian untuk regulasinya. Namun, sesuai dengan Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang angkutan jalan raya.

“Untuk yang ojek online ini tidak diperbolehkan membawa penumpang sementara waktu sampai ada aturan dari kementrian, mereka masih diperbolehkan memberikan pelayanan selain angkut penumpang. Ini juga berlaku bagi ojek konvensional juga tidak boleh mengangkut penumpang,” katanya.

KBO Satlantas Polres Cilacap, Iptu Siswanto mengatakan apabila nantinya ada yang melanggar kesepakatan tersebut, maka pihaknya akan melakukan tindakan, sesuai dengan aturan yang berlaku.

Gilang Penalosa, perwakilan dari Grab atau PT Solusi Transportasi Indonesia mengatakan dengan hasil yang disepakati ini, pihaknya masih mengalami kebingungan, khususnya untuk yang roda dua. Karena itu pihaknya juga meminta hal yang sama diberlakukan kepada ojek konvensional.

Sedangkan untuk tenggat waktu perizinan yang sampai tanggal 24 Januari, Gilang mengaku saat ini memang sedang diproses. Pihaknya juga sudah koordinasi dengan Kopata, dan akan segera mengurus kerjasamanya.

Ketua Paguyuban Pengemudi Angkutan Kota (Papeta) Cilacap, Rahmat Ponandi meminta kepada seluruh pihak, terutama dari angkutan online ini mau mentaati apa yang sudah menjadi kesepakatan. “Kami minta agar semua menyepakati, dan meminta kepada petugas untuk bertindak tegas jika ada yang melanggar,” ujarnya.  (hromly)

Berita Terkait