PENGELOLAAN ASET HARUS TERTIB DAN SISTEMATIS

  • 06 Jul
  • dev_yandip prov jateng
  • No Comments

DEMAK– Pengelolaan aset merupakan salah satu unsur penting yang menjadi landasan dalam penyusunan laporan keuangan daerah. Oleh karena itu, pengelolaan aset harus dilakukan secara baik, tertib, dan sistematis.

Untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah daerah perlu mempersiapkan seluruh aparatur guna menghadapi perubahan, mendorong pelaksanaan tata kelola aset daerah sesuai peraturan yang berlaku efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Hal ini dalam rangka mewujudkan tata kepemerintahan yang baik (good governance) dan pemerintahan yang bersih (clean government) di Kabupaten Demak. Terlebih saat ini seluruh pemerintah daerah diwajibkan menerapkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) Berbasis Akrual Tahun 2015.

Demikian disampaikan Bupati Demak HM. Natsir pada acara Rekonsiliasi Data Realisasi Pendapatan Dan Belanja Daerah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Triwulan II Tahun Anggaran 2017 dan Halal Bihalal 1 Syawal 1438 H di Aula Rumah Makan Kalijaga Demak, Rabu (5/7).

“Dari hasil pemeriksaan BPK untuk Kabupaten Demak sejak tahun 2011 hingga tahun 2015, Pemkab hanya mendapatkan opini WDP. Alhamdulillah di tahun 2016 predikatnya naik menjadi WTP. Penghargaan ini saya dedikasikan untuk semua jajaran saya yang telah berjuang keras. Semoga kita dapat mempertahankan opini WTP ini di tahun-tahun mendatang,” kata Bupati.

Ditambahkan pula bahwa ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian bersama. Antara lain agar seluruh aparatur dapat menindaklanjuti temuan-temuan BPK. Agar pelaksanaan SIMDA keuangan dapat berjalan efektif, diperlukan aparatur-aparatur yang berkualitas, profesional, dan berkompeten di bidangnya. Aparatur yang memahami regulasi tentang pengelolaan keuangan daerah berbasis teknologi informasi dan tentu saja menguasai teknologi. “Untuk itu manfaatkan dengan sebaik-baiknya kegiatan rekonsiliasi ini demi keakuratan data pengelolaan keuangan daerah,” tegasnya.

Sementara itu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Asli Daerah (BPKPAD) Suhasbukit, SH, MM mengatakan kegiatan rekonsiliasi data realisasi APBD secara rutin dilakukan setiap triwulan, dan sudah dilaksanakan sejak tahun 2017 memegang peran penting untuk mendapatkan keakuratan data. Dengan rekon akan diperoleh kecocokan data dan informasi regulasi pengelolaan keuangan daerah.

“Penyusunan laporan keuangan OPD tahun anggaran 2017 akan diawali bulan Agustus ini dengan menyusun laporan keuangan semester I sehingga tidak akan menumpuk pada awal tahun berikutnya guna antisipasi kesulitan yang mungkin muncul karena adanya perubahan perangkat daerah”, terangnya.

Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Demak Drs. Djoko Sutanto, Sekda dr. Singgih Setyono, M.Kes, serta Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dra. Lestari Handayani, M. Si. dan seluruh pengguna anggaran se-Kabupaten Demak. *(Humas Demak)

Berita Terkait