Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Pengadaan Barang Tidak Mencari Harga Termurah
- 19 Dec
- yandip prov jateng
- No Comments

(BANJARNEGARA) – Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa, dijelaskan bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah tidak sekedar mencari harga termurah dari penyedia. Namun tujuan pengadaan saat ini telah berubah menjadi menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya dan penyedia.
Demikian disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Banjarnegara, Drs. Indarto, M.Si, pada saat pembukaan Workshop Legal Drafting, Selasa (18/12) di Sasana Bhakti Praja Setda Kabupaten Banjarnegara.
“Setiap rupiah yang dibelanjakan harus mampu memberikan nilai tambah bagi pencapaian kebutuhan barang/jasa” katanya.
Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, lanjut Sekda Indarto, maka perencanaan pengadaan memegang peranan yang sangat penting dan strategis, karena proses pengadaan yang tidak direncanakan dengan baik akan bermuara pada permasalahan pengadaan di akhir tahun dan berpotensi menjadi temuan auditor.
“Sebagian besar permasalahan pengadaan terjadi karena lemahnya pengadaan” katanya.
Menurutnya perencanaan pengadaan tidak dapat lepas dari peran Pejabat Pembuat Komitmen, yang sesuai perpres No. 16 Tahun 2018 pasal 11 ayat 1 huruf a yang berbunyi “PPK dalam pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf c memiliki tugas menyusun perencanaan pengadaan”.
“Sehingga saat ini peranan Pejabat Pembuat Komitmen sangat penting dalam menentukan keberhasilan pelaksanaan pengadaan dari awal sampai akhir proses. Pengadaan yang baik dimulai dari perencanaan yang baik pula” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Joi Setiawan, S.Sos, Kepala Bagian Pembangunan Setda Kabupaten Banjarnegara mengatakan tujuan diselenggarakannya Workshop Legal Drafting yakni sebagai pendorong kepada para Pejabat Pembuat Komitmen untuk memahami dan melaksanaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Maksud dan tujuan kegiatan ini yakni untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan bari para PPKom tentang Pengadaan Barang/Jasa” katanya.
Dia menjelaskan, kegiatan ini diikuti oleh 25 peserta yang merupakan PPKom dari 10 OPD yang ada di Kabupaten Banjarnegara, yakni Inspektorat, DPUPR, Dinkes, Distankan, Dindikpora, DPKP, Disperindagkop-UKM, DLH, Disparbud, Dinsos, dan BPPKAD. Kegiatan ini akan dilaksanakan selama 2 hari dengan narasumber dari Kejaksaan Negeri Banjarnegara.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjarnegara, Yuniken Pujiastuti, S.H., M.Hum pada saat memaparkan materi tentang Dasar-dasar Legal Drafting mengatakan Perencanaan Hukum (legal drafting) merupakan salah satu unsur penting dalam praktik hukum. Legal Drafting merupakan kombinasi dari dua kata, yaitu “legal” dan “drafting”. Secara harfiah, kata “Legal” bermakna sesuatu yang sesuai dengan ketentuan hukum, sedangkan “drafting” bermakna perancangan/pengkonsepan.
“Jadi legal drafting dapat diartikan secara singkat sebagi perancangan naskah hukum/perancangan kontrak atau MoU” katanya. ***** (Sudin)