PENGADAAN BARANG DAN JASA HARUS SESUAI REGULASI

  • 13 Apr
  • yandip prov jateng
  • No Comments

 

SALATIGA  – Walikota Ingin Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 bisa menjadi regulasi baru dalam penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa di Kota Salatiga. Hal ini bisa menjadi dasar baru dalam mempercepat  penyerapan angaran sesuai dengan regulasinya.

”  Tak hanya memahami regulasi yang baru, saya juga meminta kepada para peserta untuk mematuhi dan melaksanakan regulasi tersebut. Lakukan pengadaan barang dan jasa secara cermat dan berhati-hati, jangan sampai menyimpang dari koridor hukum yang berlaku. Dan kepada penyedia, laksanakan pekerjaan sesuai dengan teknis dan jadwal pelaksanaan,” Tegas Walikota Salatiga Yuliyanto, SE., MM saat membuka Sosialisasi terkait  adanya Perpres No.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, di Ruang Kaloka Lantai 4 Gedung Setda Pemkot Salatiga, Kamis (12/4). Menurutnya  para pelaku kepentingan harus bisa memahami aturan didalamnya sehingga penataan ekonomi dan targetnya bisa tercapai dengan baik.

Lanjutnya, bahwa Sosialisasi peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 nantinya berperan sangat penting dan strategis dalam perkembangan pembangunan di Salatiga. Hal ini juga akan berimbas pada pengadaan barang jasa yang bisa menyerap anggaran yang tinggi. Maka regulasi pengadaan barang jasa dituntut untuk harus sesuai dengan kebutuhan, dinamika, modernitas sekarang ini.

” Saya harap dipercepat proses pengadaan barang dan jasa, agar penyerapan anggaran bisa dilakukan dengan baik,” Tambah Yuliyanto.

Yuliyanto juga memberikan perintah langsung kepada Kabag baru yang membidangi  ULP (Unit Layanan Pengadaan)  Kota Salatiga agar bisa segera ditindaklanjuti, bisa diimplementasikan apa yang menjadi harapan dari penyelenggara barang dan jasa  di kota Salatiga. Sehingga bisa ditingkatkan apa yang menjadi  kepentingan dan dituangkan pada dokumen pelelangan.

” ini bisa  dilakukan secara cepat, sesuai dengan mutu, waktu. Jangan secara konvensional tetapi dapat segara  diterapkan,” Pungkasnya

Sebagai informasi adanya Sosialisasi pergantian Perpres No. 54 tahun 2010 diganti dengan Perpres No.16 tahun 2018 akan membawa dampak yang baik pada setiap pengadaan barang jasa karena akan semakin jelas aturannya. Sosialisasi ini diikuti oleh kepala OPD, PPTK, Petugas pengadaan, sekretariat ULP, dan para penyedia jasa di kota Salatiga. Adapun tujuan sosialisasi ini adalah memberikan pemahaman tentang perkembangan penggunanaan barang dan jasa di Kota Salatiga sehingga dapat melaksanakan pengadaan barang dan jasa dengan baik dan tertib. Pengadaan barang dan jasa nantinya akan menyokong peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian, baik di tingkat nasional maupun daerah.



— 

Sugeng

Berita Terkait