Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Penerima BLT Minyak Goreng Wajib Sudah Vaksin, Petugas Vaksinator Disiapkan di Lokasi
- 14 Apr
- yandip prov jateng
- No Comments

REMBANG – Penerima bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng harus sudah vaksin, sesuai tahapan jangka waktunya.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB) Kabupaten Rembang, melalui Kabid Perlindungan Jaminan Sosial dan Pemberdayaan Sosial Etty Appriliana, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (13/4/2022). Menurutnya, syarat vaksin bagi penerima bantuan merupakan intruksi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, sekaligus untuk mendukung target capaian vaksinasi booster, bagi warga Jawa Tengah sebanyak 30 persen pada akhir April.
“Ada intruksi dari provinsi, semua penerima bantuan harus vaksin. Yang belum vaksin harus vaksin dosis 1 dulu, yang sudah vaksin 1 harus vaksin dosis 2. Yang sudah vaksin dosis 2 dan sudah memenuhi syarat booster, juga harus booster dulu. Semua bisa dideteksi melalui E-KTP,” terangnya.
Untuk itu, lanjut Etty, pihaknya sudah berkoordinasi dengan petugas program keluarga harapan (PKH) dan Dinas Kesehatan. Sehingga, nantinya ada petugas vaksinator di lokasi pencairan bantuan.
Terkait BLT minyak goreng, Etty menjelaskan, pembagiannya sekaligus berbarengan dengan penyaluran bantuan pangan non tunai (BPNT) periode Mei, yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia. Dijadwalkan, pencairan di Kabupaten Rembang akan dilakukan mulai 14 sampai 20 April 2022 mendatang.
“BLT minyak goreng tiga bulan Rp300 ribu, BPNT bulan Mei Rp200 ribu. Untuk penerima BLT minyak goreng ini, total ada 67.238 (orang) penerima,” ujar Etty.
Penulis: Mifta, Kominfo Rembang
Editor: Di, Diskominfo Jateng