Penerbitan Keterangan Bebas Korona Menunggu Masa Inkubasi Terlewati

  • 07 Feb
  • yandip prov jateng
  • No Comments

JEPARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) akan menerbitkan surat keterangan hasil pemeriksaan virus korona terhadap tenaga kerja asing (TKA) asal tiongkok yang sudah menjalani pemeriksaan kesehatan.

Penerbitan surat keterangan ini masih menunggu lewatnya masa inkubasi virus selama 14 hari. Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit M. Fachrudin saat mendampingi Ketua Komisi C DPRD Jepara Nur Hidayat melihat langsung pemeriksaan oleh petugas medis Puskesmas Pecangaan di PT. Jiale Indonesia Textile, Pecangaan, Kamis (06/2/2020).

Dari hasil pantauan di PT. Jiale Indonesia Textile tersebut, hingga saat ini seluruh TKA asal Tiongkok sebanyak 28 orang sudah kembali di Jepara. Bersamaan pada saat pemeriksaan, terdapat 3 orang TKA yang baru kembali dari negaranya. Fachrudin mengatakan, sudah ada sekitar 40 TKA asal Tiongkok yang masuk dalam daftar pemeriksaan, termasuk 3 orang yang baru datang semuanya dalam kondisi sehat dan aman terhadap virus korona.

Dikatakan, setelah menjalani masa pemeriksaan selama 14 hari, mulai dari tanggal kedatangan ke Indonesia, akan diterbitkan surat hasil pemeriksaan bahwa setelah diperiksa hingga saat ini yang bersangkutan tidak terinfeksi virus korona. “Dari hasil pantauan melalui thermal scanner, suhu tubuh mereka tidak ada yang melebihi 38 derajat celcius,” kata dia.

Setelah mendapatkan surat hasil pemeriksaan dan dinyatakan sehat, TKA asal Tiongkok dapat beraktivitas kerja. “Dari perusahaan DCP Travelling Products, sudah ada yang melewati masa 14 hari. Karena setelah dari Tiongkok, ia mampir dulu di Bali. Saat ini kondisinya aman,” kata dia.

Ketua Komisi C DPRD Jepara Nur Hidayat memberikan apresiasi terhadap langkah yang sudah ditempuh oleh Pemkab Jepara terkait penanganan dan antisipasi virus korona. Untuk itu, ia juga berharap kepada masyarakat Jepara untuk tidak khawatir dan merisaukan virus korona tersebut. Karena pemerintah sudah mengantisipasi sejak awal. “Sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada. Termasuk untuk merumahkan para TKA asal Tiongkok selama 14 hari setelah tiba di Jepara,” kata dia.

General Manager PT. Jiale Indonesia Zhao mengucapkan terimakasih atas kepedulian pemerintah. Perusahaan juga sudah mempersiapkan diri untuk melakukan pengecekan suhu tubuh TKA setiap pagi. Serta menyemprotkan disinfektan di seluruh ruangan.

Tidak hanya di PT. Jiale, pemantauan juga dilaksanakan di Rumah Sakit Umum (RSU) Kartini khususnya ruang isolasi. Hingga saat ini pihak rumah sakit telah menyiapkan ruang khusus bagi pasien penderita virus korona.

Penulis : Diskominfo Jepara
Editor : Er, Diskominfo Jateng

Berita Terkait