Pendataan Regsosek Bukan untuk Kepentingan Pajak

  • 21 Sep
  • yandip prov jateng
  • No Comments

REMBANG – Bupati Rembang Abdul Hafidz menegaskan, pendataan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) 2022 bukan untuk kepentingan penarikan pajak, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.

“Biasanya masyarakat tidak mau didata, ada yang khawatir kalau ditarik pajak,” ungkap bupati pada rapat koordinasi Pendataan awal Regsosek 2022 di Hotel Pollos, Selasa (20/9/2022).

Untuk itu, lanjut bupati, masyarakat diminta untuk mendukung pelaksanaan Regsosek. Sebab, data yang dihasilkan dari Regsosek diharapkan menjadi data yang valid, untuk pengambilan kebijakan yang tepat.

“Program ini dapat berjalan baik jika kita semua berperan dan terlibat,” imbuhnya.

Kepala BPS Kabupaten Rembang Teguh Iman Santoso menuturkan, kegiatan kali merupakan koordinasi dengan berbagai stakeholder, agar memiliki pemahaman yang sama tentang pendataan awal registrasi sosial ekonomi.

Disampaikan, pelaksanaan pendataan awal Regsosek akan berlangsung mulai 15 Oktober sampai 14 November 2022, yang melibatkan petugas sensus sebanyak 1.185 orang.

“Nantinya petugas akan menanyakan profil penduduk, tingkat pendidikannya, sosial ekonomi penduduk, dan perlindungan sosial juga ditanyakan petugas,” tandasnya.

Di Kabupaten Pati, Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro juga meminta peran dari seluruh stakeholder beserta seluruh masyarakat, untuk menyukseskan pelaksanaan Regsosek 2022.

“Meski penanggungjawab utama adalah BPS, namun harus dipahami bersama, bahwa penyelenggaraan Regsosek merupakan tugas negara. Dengan demikian, seluruh OPD beserta seluruh komponen masyarakat harus turut membantu dan menyukseskan terlaksananya kegiatan tersebut dengan baik,” jelasnya, saat membuka rakor pendataan awal Regsosek 2022, di Ruang Adelia Hotel New Merdeka, Selasa (20/9/2022).

Menurutnya, Regsosek sangat penting untuk mewujudkan integrasi program perlindungan sosial, menuju satu data perlindungan sosial dan mengakhiri duplikasi data perlindungan sosial, yang kerap kali menjadi permasalahan. Sehingga, tidak terjadi overlapping data, ataupun bantuan sosial yang tidak tepat sasaran.

“Tujuannya tentu demi basis data program perlindungan sosial dan kesejahteraan di masyarakat,” jelasnya.

Kepala BPS Kabupaten Pati Anang Sarwoto menjelaskan, Regsosek adalah Sistem dan basis data seluruh penduduk, yang terdiri atas profil, kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan, yang terhubung dengan data induk kependudukan, serta basis data lainnya, hingga tingkat desa/kelurahan.

Kepala Bappeda Kabupaten Pati, Muhtar, menyampaikan diperlukan reformasi perlindungan sosial berbasis pemberdayaan masyarakat.

“Dengan Regsosek, perwujudan perlindungan sosial yang adaptif akan semakin konkret. Regsosek yang terintegrasi dengan beberapa jenis data dapat dimutakhirkan oleh berbagai pihak, untuk mewujudkan Satu Data Indonesia,” jelasnya.

Penulis: Mifta, Kominfo Rembang/Tim Diskominfo Pati
Editor: Di, Diskominfo Jateng

Berita Terkait