Pendampingan Hukum Perdata dan TUN, Pemkab Sukoharjo Teken Nota Kesepakatan Dengan Kejari

  • 01 Feb
  • yandip prov jateng
  • No Comments

SUKOHARJO – Pemkab Sukoharjo menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Sukoharjo Etik Suryani, dan Plt Kepala Kejari Agita Tri Moertjahjanto di Auditorium Gedung Menara Wijaya Lantai 10, Senin (31/1/2022).

Etik mengatakan, efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintah daerah dalam mengambil keputusan kebijakan daerah perlu perlindungan hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Kiranya, lanjut Etik, tidak berlebihan apabila tugas, peran, dan kewenangan Kejaksaan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) dapat dipergunakan untuk memberikan pertimbangan hukum dan mediasi yang komprehensif.

Selain itu, kerja sama ini juga merupakan tindakan preventif sebagai upaya meminimalisasi permasalahan, sehingga dapat menciptakan situasi kondusif dalam mewujudkan good governance.

“Kerja sama ini tidak hanya penting sebagai sarana untuk menjaga dan mempererat hubungan antara pemerintah daerah dan Kejaksaan Negeri, namun juga bermanfaat dalam mewujudkan kesamaan presepsi dan cara pandang terhadap berbagai upaya dan langkah yang diperlukan dalam penyelesaian masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” terang Etik.

Dengan penandatangan kerja sama tersebut, seluruh pihak yang terkait akan saling memberikan informasi dan melakukan koordinasi untuk keperluan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, konsultasi hukum, dan tindakan hukum lainnya. Selain itu, dengan kerja sama tersebut, permintaan bantuan penyelesaian persoalan hukum yang muncul nantinya akan memperoleh tanggapan lebih cepat dan tepat sasaran.

“Akhir dari masalah hukum adalah percepatan pembangunan, peningkatan kesejahteraan masyarakat dan asas kepastian hukum lebih terjamin di Kabupaten Sukoharjo,” tambah Etik.

Sementara itu, Plt Kepala Kejari Sukoharjo Agita Tri Moertjahjanto menyambut baik penandatangan kesepakatan tersebut karena merupakan momentum yang sangat berharga sebagai bentuk komitmen untuk senantiasa bersinergi, saling mendukung, saling menjaga, dan saling melengkapi di tengah pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing.

“Nota kesepakatan Kejaksaan Negeri dan Pemkab Sukoharjo merupakan usaha menciptakan sebuah kekuatan sinergi yang berkelanjutan,” ujarnya.

Dalam upaya mengoptimalkan kerja sama, maka ruang lingkup dalam pelaksanaannya melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Adapun kegiatan yang akan dilakukan meliputi pemberian pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi, pertimbangan hukum, penegakan hukum, dan tindakan hukum lainnya di bidang Datun, serta dukungan pendampingan.

“Seksi intelijen juga siap berkolaborasi dalam program pengamanan proyek strategis daerah serta sarana dan prasarana dalam pelaksanaan penegakan hukum dan penguatan kelembagaan termasuk bentuk kerja sama lain yang disepakati bersama,” jelas Agita.

Agitajuga menambahkan, Jaksa Pengacara Negara siap memberikan jasa penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya, dan pelayanan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Penulis: FJ
Editor: WH/DiskominfoJtg

Berita Terkait