Pendaftaran Calon Independen pada Pilkada 2024 Segera Dibuka

  • 03 May
  • yandip prov jateng
  • No Comments

KENDAL – Pendaftaran calon independen yang akan maju pada Pilkada 2024, akan dimulai pada 5 Mei sampai 19 Agustus 2024.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Kendal Kasanudin, pada sosialisasi tahapan dan persyaratan calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal 2024, di Hotel Sae Inn, Kamis (2/5/2024).

“Memang ada batas waktunya untuk pendaftaran calon independen, karena ada verifikasi data aktual dan faktual, yang membutuhkan waktu untuk melakukan verifikasi tersebut,” terang Kasanudin.

Disampaikan, selain untuk calon independen, pada 7 Agustus tahun 2024 juga dibuka pendaftaran calon bupati dan wakil bupati yang diusung dari partai politik. Sedangkan pelaksanaan Pilkada akan dilakukan pada 27 November 2024.

“Harapannya, Pilkada 2024 bisa seperti Pilpres dan Pileg 2024 kemarin, yang mana partisipasi masyarakat tinggi, serta bisa berjalan dengan baik lancar. Saya juga meminta agar informasi pencalonan independen pada Pilkada ini dapat diinformasikan kepada masyarakat luas, sehingga sosialisasi yang kita laksanakan ini benar-benar bisa tersampaikan kepada masyarakat,” ujarnya.

Kasanudin menambahkan, pada saat ini pihaknya juga sudah mulai membuka pendaftaran untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa.

Terkait persyaratan calon independen pada Pilkada, anggota KPU Kabupaten Kendal Puthut Ami Luhur menyampaikan, untuk maju sebagai kepala daerah harus memenuhi syarat dukungan masyarakat yang disertai dengan foto kopi KTP para pendukungnya. Untuk menjadi calon Gubernur Jawa Tengah, jumlah dukungan yang diberikan harus ada 6,5 persen dari daftar pemilih tetap (DPT), sedangkan untuk menjadi Bupati Kendal harus ada 7,5 persen dari jumlah DPT.

“Dari jumlah DPT Provinsi Jawa Tengah sebanyak 28.289.413 orang, dan 6,5 persenya adalah 1.838.812 (pendukung). Sedangkan untuk DPT Kabupaten Kendal jumlahnya ada 796.097 orang, dan 7,5 persennya adalah 59.709,” ungkap Puthut.

Selain itu, lanjutnya, untuk calon independen yang akan maju sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur, harus memiliki dukungan minimal tersebar di 18 kabupaten/kota di Jawa Tengah. Sedangkan yang akan maju sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal, harus mendapatkan dukungan masyarakat minimal ada di 11 Kecamatan di Kabupaten Kendal.

Penulis: Diskominfo Kendal/HR
Editor: Di, Diskominfo Jateng

Berita Terkait