Penambang Diminta Tetap Taat Hukum

  • 13 Feb
  • yandip prov jateng
  • No Comments

JEPARA – Menumpangi puluhan truk dump, ratusan penambang dan sopir truk pengangkut hasil tambang di Desa Bumiharjo berdatangan di depan Gedung DPRD Kabupaten Jepara, Rabu (12/2/2020). Mereka berusaha masuk ke dalam Gedung DPRD, namun langkahnya terhenti oleh Polisi dan Satpol PP yang sudah siap di lokasi untuk menahan mereka.

Dengan membentangkan poster, mereka menyampaikan aspirasinya menggunakan pengeras suara secara bergantian. Mereka menuntut agar lokasi tambang di desa mereka, yaitu di lahan Perhutani yang beberapa hari lalu ditutup oleh Forkopimda, kembali dibuka.

Setelah 2,5 jam beraksi menyampaikan aspirasinya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara Imam Zusdi Ghozali didampingi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Jepara menemui para peserta aksi dan menegaskan bahwa aktivitas penambangan harus taat hukum.

“Kalau mau solusi agar bisa menambang lagi, ya memang harus berizin. Silakan mengajukan izin. Kami dukung dengan catatan, itu dilakukan manual. Kalau pakai alat berat pasti akan kami tutup lagi,” kata Imam.

Usai mendengar penjelasan itu, perwakilan aksi diterima di ruang ketua dewan dan peserta aksi yang lain membubarkan diri.

Dalam dialog di ruangan itu, perwakilan peserta aksi Rofik Sunarto kembali meminta Forkopimda membuka tambang yang telah ditutup. Alasannya, selain tidak menggunakan alat berat, ribuan warga setempat menggantungkan hidup dari kegiatan itu dan menjadi mata pencaharian tunggal bagi mereka.

“Di Bumiharjo ada 60 dump truck. Setiap truk ada satu sopir dan tiga pekerja. Kalau setiap orang menghidupi empat sampai lima anggota keluarga, ada 960-an orang yang setiap hari makan dari sungai tempat kami menambang. Belum termasuk penjual es, warung dan sebagainya,” ujarnya.

Hatmaji, warga lainnya menyatakan bahwa dirinya tidak tahu yang harus dilakukan supaya bisa menambang, seperti izin atau hukum lainnya.

“Tolong jangan benturkan kami dengan hukum. Kami tidak tahu hukum. Yang kami tahu bagaimana kami bisa beraktivitas dan bisa makan lagi,” ujarnya.

Menanggapi hal ini, baik Ketua DPRD, Kapolres, Dandim, maupun Kepala Kejaksaan Negeri sama-sama menegaskan Indonesia adalah negara hukum. Maka semua aktivitas penambangan harus mengantongi izin sesuai aturan.

Setelah perwakilan peserta berhasil diarahkan, pada akhirnya disepakati pelaku aktivitas penambangan bisa berhimpun dalam korporasi untuk mengajukan izin. Ketua DPRD Imam Ghozali menyatakan siap menerbitkan rekomendasi agar izin bisa keluar, dengan catatan jika semua berjalan sesuai aturan.

Penulis : Sulismanto
Editor : Di, Diskominfo Jateng

Berita Terkait